Pilkada 2024

Respons Putusan MK, Ketua DPW Hanura Sumbar: Kini Semua Partai Duduak Samo Randah, Tagak Samo Tinggi

Ketua DPW Hanura Sumatera Barat (Sumbar) Febby Dt. Bangso menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara nomor 60/PUU-XXII/2024.

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Ketua DPW Hanura Sumatera Barat (Sumbar) Febby Dt. Bangso menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara nomor 60/PUU-XXII/2024. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Ketua DPW Hanura Sumatera Barat (Sumbar) Febby Dt. Bangso menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara nomor 60/PUU-XXII/2024.

Sebelum gugatan Partai Buruh dan Gelora dikabulkan sebagian MK, partai non parlemen hanya bisa mendukung bakal calon kepala daerah.

Sementara, dengan putusan MK terbaru, semua partai punya tempat untuk mengusung bakal calon. 

Ia bilang, sebelumnya partai non parlemen hanya sebagai pendukung. Tapi hari ini berubah dengan adanya kesetaraan antar partai.
 
"Ini tentu langkah maju untuk demokrasi, menurut saya gambaran ke depan, parliamentary treshold tak ada lagi ke depan," kata Febby kepada TribunPadang.com melalui sambungan telepon, Selasa (20/8/2024) malam.

Menurutnya juga, putusan MK itu dianggap suatu kemajuan bagi demokrasi. Dengan begitu, semua partai menjadi setara.

Ia mengibaratkan dengan adagium Minang "duduak samo randah, tagak samo tinggi", dengan arti semua partai setara.

Baca juga: Tanggapi Putusan MK 60/PUU-XXII/2024, Miko Kamal: Bermanfaat Bagi Tumbuh Suburnya Demokrasi

"Tidak ada lagi partai parlemen dan non parlemen, tak ada lagi sekat-sekat itu. Sepanjang partai politik punya hak sebagai pengusung," katanya.

Dilansir dari Tribunnews.com, Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan partai non seat alias tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubenur.

Hal tersebut sebagaimana Putusan MK 60/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora.

MK menolak permohonan provisi para pemohon. Namun, Mahkamah mengabulkan bagian pokok permohonan.

"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Suhartoyo menyatakan, Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

"Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2. 000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di provinsi tersebut;

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved