Pilkada 2024
Respons Putusan MK, Ketua DPW Hanura Sumbar: Kini Semua Partai Duduak Samo Randah, Tagak Samo Tinggi
Ketua DPW Hanura Sumatera Barat (Sumbar) Febby Dt. Bangso menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara nomor 60/PUU-XXII/2024.
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Ketua DPW Hanura Sumatera Barat (Sumbar) Febby Dt. Bangso menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara nomor 60/PUU-XXII/2024.
Sebelum gugatan Partai Buruh dan Gelora dikabulkan sebagian MK, partai non parlemen hanya bisa mendukung bakal calon kepala daerah.
Sementara, dengan putusan MK terbaru, semua partai punya tempat untuk mengusung bakal calon.
Ia bilang, sebelumnya partai non parlemen hanya sebagai pendukung. Tapi hari ini berubah dengan adanya kesetaraan antar partai.
"Ini tentu langkah maju untuk demokrasi, menurut saya gambaran ke depan, parliamentary treshold tak ada lagi ke depan," kata Febby kepada TribunPadang.com melalui sambungan telepon, Selasa (20/8/2024) malam.
Menurutnya juga, putusan MK itu dianggap suatu kemajuan bagi demokrasi. Dengan begitu, semua partai menjadi setara.
Ia mengibaratkan dengan adagium Minang "duduak samo randah, tagak samo tinggi", dengan arti semua partai setara.
Baca juga: Tanggapi Putusan MK 60/PUU-XXII/2024, Miko Kamal: Bermanfaat Bagi Tumbuh Suburnya Demokrasi
"Tidak ada lagi partai parlemen dan non parlemen, tak ada lagi sekat-sekat itu. Sepanjang partai politik punya hak sebagai pengusung," katanya.
Dilansir dari Tribunnews.com, Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan partai non seat alias tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubenur.
Hal tersebut sebagaimana Putusan MK 60/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora.
MK menolak permohonan provisi para pemohon. Namun, Mahkamah mengabulkan bagian pokok permohonan.
"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Suhartoyo menyatakan, Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
"Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2. 000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di provinsi tersebut;
KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
![]() |
---|
Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
![]() |
---|
DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.