Pilkada 2024

Tanggapi Putusan MK 60/PUU-XXII/2024, Miko Kamal: Bermanfaat Bagi Tumbuh Suburnya Demokrasi

Bakal Calon Wali Kota Padang Miko Kamal menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan hari ini, ...

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
Foto: Wahyu Bahar/tribunpadang.com
Bakal Calon Wali Kota Padang Miko Kamal saat dijumpai pada Rabu (24/7/2024) siang. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Bakal Calon Wali Kota Padang Miko Kamal menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan hari ini, Selasa (19/8/2024).

Putusan yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah itu, menurut Miko dapat berdampak pada konstelasi politik dalam kontestasi Pilkada yang sedang berproses.

Miko Kamal dalam keterangan tertulisnya bilang, usai putusan MK itu, partai-partai politik, baik yang memiliki kursi di parlemen maupun yang tidak dapat kursi bisa melakukan "kocok ulang politik". 

"'Kocok ulang politik' dapat bermanfaat bagi tumbuh suburnya demokrasi, karena memungkinkan munculnya banyak calon yang diusung oleh partai-partai politik atau gabungan partai-partai politik. Logikanya, semakin banyak calon, semakin banyak calon alternatif yang dapat dipilih rakyat," kata dia. 

Bagi dia, "Kocok ulang politik" juga bisa jadi momentum untuk membantah isu "Mahar Politik" yang beberapa minggu belakangan berkembang di Kota Padang.

Sebab, lanjutnya, partai politik yang tidak terlibat dalam permainan "Mahar Politik" tentu dengan mudah dan tanpa beban dapat meninggalkan kawan koalisi demi kepentingan rakyat yang lebih besar dalam menyuburkan demokrasi.  

Dilansir dari Tribunnews.com, Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan partai non seat alias tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubenur.

Baca juga: Kehilangan Harapan Maju Pilwako Padang Lewat Partai, Miko Kamal Putuskan Maju Jalur Independen

Hal tersebut sebagaimana Putusan MK 60/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora.

MK menolak permohonan provisi para pemohon. Namun, Mahkamah mengabulkan bagian pokok permohonan.

"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Suhartoyo menyatakan, Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

"Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2. 000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di provinsi tersebut;

b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 % (delapan setengah persen) di provinsi tersebut.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved