Pilkada 2024

5 Partai di Sumbar Langsung Jalin Komunikasi Usai Putusan MK: Buruh, Garuda, PKN, PSI dan Gelora

Lima partai di Sumatera Barat (Sumbar) langsung menjalin komunikasi usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada. Kelima partai itu ialah ..

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
Kolase TribunPadamg.com
Kolase logo lima partai di Sumbar yang langsung menjalin komunikasi usai Putusan MK tentang Ambang Batas Pencalonan di Pilkada keluar. Partai itu ialah: Buruh, Garuda, PKN, PSI, dan Gelora 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Lima partai di Sumatera Barat (Sumbar) langsung menjalin komunikasi usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada.

Kelima partai itu ialah Partai Buruh, Garuda, PKN, PSI dan Gelora.

Hal itu dikatakan oleh Ketua DPW Partai Buruh Sumatera Barat (Sumbar) Doni Alferi kepada tribunpadang.com, Rabu (21/8/2024).

"Jam 5 sore ini kami akan konsolidasi bersama empat partai lainnya, tentang sikap partai menghadapi Pilgub Sumbar 2024," kata Doni.

Menurutnya, usai putusan MK semua partai kini punya nilai tawar di Pilkada.

Di samping itu, berkenaan dengan putusan MK yang merubah ambang batas pencalonan kepala daerah, Doni bilang hal itu merupakan perjuangan Partai Ummat dan Gelora yang mengajukan gugatan.

Ia menilai, putusan MK yang mengabulkan gugatan sebagian merupakan keputusan yang baik.

Baca juga: Lima Parpol di Padang Berpeluang Usung Paslon Sendiri di Pilkada 2024 Efek Putusan MK

"Sebenarnya bagus sekali, jadi partai yang punya suara sama-sama berhak, partai yang punya kursi dan tidak punya kursi sama-sama punya hak," ujar dia.

"Jadi, partai yang tak ada kursi ini jadi semangat, dibilang terlambat, ya gimana, istilahnya mepet jelang seminggu pendaftaran," tambahnya.

Kata Doni, putusan MK tentang Pilkada merupakan suatu perkembangan dalam demokrasi.

Respon Hanura Sumbar Terkait Putusan MK Soal Pilkada

Ketua DPW Hanura Sumatera Barat (Sumbar) Febby Dt. Bangso menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara nomor 60/PUU-XXII/2024.

Sebelum gugatan Partai Buruh dan Gelora dikabulkan sebagian MK, partai non parlemen hanya bisa mendukung bakal calon kepala daerah.

Sementara, dengan putusan MK terbaru, semua partai punya tempat untuk mengusung bakal calon. 

Ia bilang, sebelumnya partai non parlemen hanya sebagai pendukung. Tapi hari ini berubah dengan adanya kesetaraan antar partai.
 
"Ini tentu langkah maju untuk demokrasi, menurut saya gambaran ke depan, parliamentary treshold tak ada lagi ke depan," kata Febby kepada tribunpadang.com melalui sambungan telepon, Selasa (20/8/2024) malam.

Menurutnya juga, putusan MK itu dianggap suatu kemajuan bagi demokrasi. Dengan begitu, semua partai menjadi setara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved