Pilkada 2024
5 Partai di Sumbar Langsung Jalin Komunikasi Usai Putusan MK: Buruh, Garuda, PKN, PSI dan Gelora
Lima partai di Sumatera Barat (Sumbar) langsung menjalin komunikasi usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada. Kelima partai itu ialah ..
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Lima partai di Sumatera Barat (Sumbar) langsung menjalin komunikasi usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada.
Kelima partai itu ialah Partai Buruh, Garuda, PKN, PSI dan Gelora.
Hal itu dikatakan oleh Ketua DPW Partai Buruh Sumatera Barat (Sumbar) Doni Alferi kepada tribunpadang.com, Rabu (21/8/2024).
"Jam 5 sore ini kami akan konsolidasi bersama empat partai lainnya, tentang sikap partai menghadapi Pilgub Sumbar 2024," kata Doni.
Menurutnya, usai putusan MK semua partai kini punya nilai tawar di Pilkada.
Di samping itu, berkenaan dengan putusan MK yang merubah ambang batas pencalonan kepala daerah, Doni bilang hal itu merupakan perjuangan Partai Ummat dan Gelora yang mengajukan gugatan.
Ia menilai, putusan MK yang mengabulkan gugatan sebagian merupakan keputusan yang baik.
Baca juga: Lima Parpol di Padang Berpeluang Usung Paslon Sendiri di Pilkada 2024 Efek Putusan MK
"Sebenarnya bagus sekali, jadi partai yang punya suara sama-sama berhak, partai yang punya kursi dan tidak punya kursi sama-sama punya hak," ujar dia.
"Jadi, partai yang tak ada kursi ini jadi semangat, dibilang terlambat, ya gimana, istilahnya mepet jelang seminggu pendaftaran," tambahnya.
Kata Doni, putusan MK tentang Pilkada merupakan suatu perkembangan dalam demokrasi.
Respon Hanura Sumbar Terkait Putusan MK Soal Pilkada
Ketua DPW Hanura Sumatera Barat (Sumbar) Febby Dt. Bangso menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara nomor 60/PUU-XXII/2024.
Sebelum gugatan Partai Buruh dan Gelora dikabulkan sebagian MK, partai non parlemen hanya bisa mendukung bakal calon kepala daerah.
Sementara, dengan putusan MK terbaru, semua partai punya tempat untuk mengusung bakal calon.
Ia bilang, sebelumnya partai non parlemen hanya sebagai pendukung. Tapi hari ini berubah dengan adanya kesetaraan antar partai.
"Ini tentu langkah maju untuk demokrasi, menurut saya gambaran ke depan, parliamentary treshold tak ada lagi ke depan," kata Febby kepada tribunpadang.com melalui sambungan telepon, Selasa (20/8/2024) malam.
Menurutnya juga, putusan MK itu dianggap suatu kemajuan bagi demokrasi. Dengan begitu, semua partai menjadi setara.
KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
![]() |
---|
Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
![]() |
---|
DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.