Pilkada 2024

Lima Parpol di Padang Berpeluang Usung Paslon Sendiri di Pilkada 2024 Efek Putusan MK

Lima partai politik (Parpol) di Kota Padang kini berpeluang mengusung pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Padang 2024

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
Ist
Ilustrasi Pilkada serentak 2024. Lima partai politik (Parpol) di Kota Padang kini berpeluang mengusung pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Kota Padang 2024. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Lima partai politik (Parpol) di Kota Padang kini berpeluang mengusung pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Padang 2024. 

Hal ini terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait pasal 40 ayat 3 Undang-Undang Pilkada yang mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah.

Pada penyampaian putusan, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, Selasa (20/8/2024).

Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa untuk mengusulkan paslon kepala daerah, partai politik atau gabungan partai politik hanya cukup mengumpulkan 6,5-10 persen suara sah tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

Pada pemilu 2024 yang lalu, terdapat 666.178 DPT di Kota Padang. Pada Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Padang yang telah ditetapkan KPU Padang sebanyak 666.138 pemilih.

Baca juga: Pemkab Solok Selatan Umumkan 45 Formasi CPNS 2024, Pelamar Segera Siapkan Berkas!

Berkaca dari jumlah tersebut, diperkirakan DPT Kota Padang pada Pilkada 2024 masih dalam rentang 500.000 sampai 1000.0000.

Sesuai keputusan MK, kabupaten/kota yang DPT lebih dari 500.000 sampai 1.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen.

Maka terdapat lima partai politik di Padang yang berpeluang mengusung paslon sendiri efek putusan MK ini.

Sementara jika mengacu pada aturan lama, tidak satupun Parpol yang bisa mengajukan paslon sendiri pada Pilkada Padang 2024.

Lima paslon yang bisa mengajukan paslon sendiri pada Pilkada Padang 2024 efek putusan MK tersebut yakni, PKS, Golkar, Gerindra, Nasdem, PAN.

Baca juga: Epyardi Asda akan Berpasangan dengan Ekos Albar pada Pilkada Sumbar 2024

Pada pemilu lalu, PKS meraih suara terbanyak 81.408 suara atau 17,4 persen.

Disusul Partai Gerindra sebanyak 72.349 atau 15,5 persen

Kemudian Nasdem 59.770 atau 12.8 persen, lalu Golkar dengan perolehan suara 42.849 suara atau 9,2 persen.

Kemudian PAN dengan perolehan suara 46.979 atau 10,1 persen.

Ketua KPU Kota Padang Dorri Eka mengatakan sampai saat ini KPU kota masih menunggu arahan KPU RI terkait putusan tersebut.

"Arahan ini nanti dalam bentuk Peraturan KPU, mudahan-mudahan dalam waktu dekat keluar," kata Dorri, Rabu (21/8/2024).(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved