BKSDA Sumbar dan Aparat Hukum Tutup Kawasan TWA Mega Mendung Pasca Banjir Bandang

Kawasan TWA Mega Mendung resmi ditutup oleh BKSDA Sumbar bersama Aparat Penegak Hukum (APH) pada Kamis (8/8/2024)

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
ist
Kegiatan pemasangan plang penutupan kawasan TWA Mega Mendung oleh pihak BKSDA Sumbar bersama stakeholder terkait lainnya, Kamis (8/8/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, TANAH DATAR - Kawasan TWA Mega Mendung resmi ditutup oleh BKSDA Sumbar bersama Aparat Penegak Hukum (APH) pada Kamis (8/8/2024) setelah bencana banjir bandang melanda kawasan Lembah Anai.

Penutupan ini dilakukan sebagai langkah mitigasi dan penataan ulang terhadap kawasan tersebut.

Kepala Departemen Advokasi Walhi Sumbar, Tommy Adam mengatakan penutupan dilakukan akibat bencana banjir bandang yang meluluhlantahkan kawasan lembah anai beberapa waktu lalu, termasuk kawasan TWA Mega Mendung dan APH melakukan evaluasi serta penataan ulang kembali terhadap kawasan tersebut.

Tommy menuturkan penutupan dilakukan oleh tim dari BKSDA Sumbar, Polhut KLHK, Polres Padang Panjang, Kodim Tanah Datar, Dewan Sumber daya Air Sumbar, Tokoh masyarakat dengan melakukan pemasangan plang larangan penutupan Kawasan TWA Mega Mendung di tiga titik lokasi. 

"Tiga titik lokasi tersebut merupakan lokasi representatif kawasan TWA. Lokasi pertama merupakan gerbang masuk Kawasan TWA, Kedua di pemandian dan ketiga di Rumah Makan Manggung," jelasnya, Jumat (9/8/2024).

Baca juga: World Tiger Day Padang 2024, BKSDA Kolaborasi dengan Seniman, Tingkatkan Kepedulian Terhadap Harimau

Plang larangan tersebut berisi tentang penutupan kawasan TWA mega mendung dengan pertimbangan kerawanan bencana serta PP No. 28 Tahun 2011 tentang pengelolaan Kawasan suaka alam dan pelestarian.

Dalam Pasal 31 dalam hal terdapat kondisi kerusakan yang berpotensi mengancam kelestarian KSA dan KPA dan/atau kondisi yang dapat mengancam keselamatan pengunjung atau kehidupan tumbuhan dan satwa, unit pengelola KSA atau KPA dapat  melakukan penghentian kegiatan tertentu dan/atau menutup kawasan sebagian atau seluruhnya untuk jangka waktu tertentu. 

"Rujukan inilah yang menjadi dasar bagi BKSDA Sumbar guna memastikan keselamatan orang pada kawasan tersebut," katanya.

Menurut Tommy, tim Evaluasi Kesesuaian Fungsi (EKF) yang terdiri dari akademisi/ahli, masyarakat, Pemkab Tanah Datar serta unsur Nagari juga tengah mengkaji terkait peruntukan kawasan tersebut dengan kondisi banjir bandang atau galodo yang telah terjadi sebelumnya.

Hasil dari kajian ini nantinya akan mengarah nantinya apakah status kawasan tetap menjadi TWA atau ditingkatkan menjadi Cagar Alam. 

Baca juga: Perbaikan Jalan Lembah Anai Percepat Pertumbuhan Ekonomi Sumatera Barat

"Namun, unsur pemerhati lingkungan berharap bahwa kawasan tersebut dapat ditingkatkan menjadi Cagar Alam sehingga pemanfaatan untuk kegiatan manusia menjadi terbatas, sehingga bisa meminimalisir dampak bila terjadi bencana dikemudian hari," ujarnya.

Sebelumnya Tanggal 7 Agustus 2024, Dewan SDA Sumbar melakukan sidang pleno ke 2 menindaklanjuti rencana pembongkaran bangunan konstruksi baja yang diduga akan dibangun hotel di kawasan lembah Anai. 

Dalam hasil sidang tersebut, Dewan SDA Sumbar merekomendasikan hal hal sebagai berikut :

1. Melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk pembongkaran bangunan konstruksi baja pada Kawasan Lembah Anai pasca pemasangan plang tanggal 31 Mei 2024.

2. Kawasan di sepanjang Lembah Anai mulai dari Cafe Ibumi sampai dengan Panorama Bukit Berbunga merupakan kawasan rawan bencana untuk tidak dimanfaatkan atau dibebaskan dari berbagai macam bangunan liar/tidak berizin.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved