Kasus Kematian Afif Maulana
Jadwal Ekshumasi Jasad Afif Maulana: Pagi Hari Tim Mulai Gali Kubur, Jelang Siang Otopsi
Rencana ekshumasi jasad Afif Maulana (13) akan dilakukan di Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Dr. M Djamil Padang, Kamis (8/8/2024). Hal ini disampai..
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Rencana ekshumasi jasad Afif Maulana (13) akan dilakukan di Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Dr. M Djamil Padang, Kamis (8/8/2024).
Hal ini disampaikan Kabid Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, dalam Konferensi Pers (Konpers) di Mapolresta Padang, Rabu (7/8/2024).
Adapun ekshumasi ini dilakukan untuk mengungkap fakta kematian pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu.
"Rencananya (ekshumasi) dimulai pukul 07.00 WIB," kata Dwi Sulistyawan.
Dwi Sulistyawan membeberkan jadwal ekshumasi yang telah disusun oleh petugas.
Ia bilang, pukul 07.00 itu tim berangkat menuju Tempat Pemakaman Umum (TPU) dan pukul 08.00 hingga 09.00 WIB, dilakukan penggalian makam.
Setelahnya, pukul 09.00 WIB jenazah Afif Maulana akan dibawa ke Instalasi Forensik RSUP Dr. M Djamil Padang.
Baca juga: Polda Sumbar: Ekshumasi Jasad Afif Maulana Dilakukan Besok 8 Agustus 2024
"Jadi pelaksanaan ekshumasi nanti akan dilaksanakan di RSUP M Djamil Padang," ujar Kombes Pol Dwi Sulistyawan.
Dikatakannya, pada pukul 09.30 sampai 10.00 WIB dilakukan persiapan dan setelah otopsi terhadap jenazah Afif Maulana dilakukan.
"Saya kurang tahu selesainya kapan. Setelah selesai, PDFMI akan melakukan rilis dan tim akan kembali ke hotel," sebutnya.
Dwi Sulistyawan menyebutkan, untuk dokter yang sudah diberi tugas untuk melakukan ekshumasi ada surat tugasnya. Ia bilang para petugas juga sudah berada di Kota Padang.
Sebelumnya diberitakan, Polda Sumbar telah mengirimkan surat permohonan ekshumasi jenazah Afif Maulana (13) kepada PDFMI, pada 5 Agustus 2024.
Permohonan ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan ekshumasi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang yang mendampingi keluarga Afif Maulana pada Senin (29/7/2024).
Dwi Sulistyawan mengatakan, permohonan ekshumasi itu disampaikan kepada PDFMI pada Sabtu (3/8/2024) secara Daring (dalam jaringan/online) dengan mengirimkan dokumen elektronik.
Kemudian permohonan juga disampaikan secara langsung dua hari setelahnya, pada Senin (5/8/2024), ke Sekretariat PDFMI yang terletak di Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo di Jakarta.
Putusan PTUN Padang Batalkan Hak Akses Autopsi Afif Maulana, Keluarga Ajukan Kasasi ke MA |
![]() |
---|
Keluarga Kecewa Polda Sumbar Hentikan Penyidikan Kasus Kematian Afif Maulana |
![]() |
---|
LBH Muhammadiyah & LBH Padang Desak Polisi Naikkan Status Kasus Kematian Afif Maulana ke Penyidikan |
![]() |
---|
Sidang Pembuktian Sengketa Informasi Publik Kasus Afif, Polda Sumbar Perbaiki Hasil Uji Konsekuensi |
![]() |
---|
Hasil Ekshumasi Afif Maulana Ungkap Kejanggalan, LBH Padang Desak Transparansi dari Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.