Kasus Kematian Afif Maulana

Polda Sumbar: Ekshumasi Jasad Afif Maulana Dilakukan Besok 8 Agustus 2024

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) menyebut ekshumasi jasad Afif Maulana (13) akan dilakukan besok, Kamis (8/8/2024). Ekshumasi merup..

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
Foto: Rezi Azwar/tribunpadang.com
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, pada saat menjelaskan update perkembangan kasus penemuan mayat anak laki-laki di bawah Jembatan Kuranji, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu (7/8/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) menyebut ekshumasi jasad Afif Maulana (13) akan dilakukan besok, Kamis (8/8/2024).

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, ekshumasi merupakan tidak lanjut dari surat permohonan yang di ajukan pihaknya kepada Persatuan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI).

Permohonan itu disampaikan pada Sabtu (3/8/2024) secara Daring (dalam jaringan/online) dengan mengirimkan dokumen elektronik.

Kemudian permohonan juga disampaikan secara langsung dua hari setelahnya, pada Senin (5/8/2024), ke Sekretariat PDFMI yang terletak di Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo di Jakarta.

"Dari PDFMI sudah menyampaikan dan membalas surat kami, menerangkan bahwa rencananya itu hari Kamis besok tanggal 8 Agustus 2024 akan dilakukan kegiatan ekshumasi," kata Kombes Pol Dwi Sulistyawan saat konferensi pers pada Rabu (7/8/2024).

Perlu diketahui, permohonan ekshumasi ini datang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang yang mendampingi keluarga Afif Maulana pada Senin (29/7/2024).

Langkah ekshumasi ini diambil LBH agar kasus terungkap kebenarannya,

Baca juga: Lagi, Polda Sumbar Gelar Konferensi Pers Kasus Kematian Afif Maulana Hari Ini

Diketahui kasus ini sudah bergulir dua bulan sejak penemuan jenazah pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu mengembang di bawah jembatan Kuranji, Kota Padang pada Minggu (9/6/2024).

LBH berpendapat Afif Maulana meninggal karena kekerasan. Sementara pihak kepolisian menyimpulkan tidak ada untuk kekerasan dalam kematian korban, melainkan karena terjun dari atas jembatan.

Adapun permohonan ekshumasi yang dilayangkan LBH yaitu untuk membuka fakta apakah Afif Maulana memang meninggal karena terjun di atas jembatan atau dianiaya.

Dwi Sulistyawan berharap surat permohonan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh PDFMI, dan diharap pula PDFMI tidak terlalu lama untuk merespons surat yang telah dikirimkan Polda Sumbar dan Polresta Padang.

Perlu diketahui pula, kasus yang menimpa Afif Maula terjadi saat kepolisian membubarkan sekelompok remaja yang diduga hendak tawuran di Bypass, Kuranji di malam minggu 8 Juni 2024.

Tepat pada Minggi dini hari, kelompok Afif Maulana dicegat polisi di jembatan Kuranji, mereka dikejar untuk ditangkap. Motor yang diboncengi korban terjatuh setelah ditendang polisi.

Remaja yang memboncengi Afifi Maulana bersama 17 orang lainnya ditangkap dan digelandang polisi ke Mapolsek Kuranji, sementara Afif Maulana menurut polisi tidak. 

Keesokannya remaja malang itu ditemukan mengambang di aliran batang Kuranji yang berjarak tidak terlalu jauh dari Mapolsek. LBH Padang menyampaikan ada sejumlah luka lebam di tubuh Afif Maulana.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved