Guru Cabuli Murid di Agam
Pihak Yayasan Tak Hadiri Rapat, Masyarakat Batalkan Nota Kesepahaman dengan MTI Canduang
Seluruh unsur masyarakat yang hadir saat rapat bersama pihak MTI Canduang untuk membahas tindak lanjut kasus asusila yang dilakukan oleh dua oknum ..
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, AGAM - Seluruh unsur masyarakat yang hadir saat rapat bersama pihak MTI Canduang untuk membahas tindak lanjut kasus asusila yang dilakukan oleh dua oknum guru menolak untuk menyepakati nota kesepahaman yang telah dirancang sebelumnya.
Budi Anda, salah seorang perwakilan masyarakat Nagari Candung Koto Laweh mengatakan penolakan tersebut dilakukan karena tidak hadirnya perwakilan dari Yayasan Syekh Sulaiman Arrasuli.
"Sebelumnya kita sudah melaksanakan rapat dengan pihak MTI pada hari Selasa (30/7/2024) lalu. Hasil rapat dituangkan dalam nota kesepahaman," katanya, Sabtu (3/8/2024).
"Namun kenapa kita batalkan, karena agenda yang dibuat oleh pihak Yayasan Syekh Sulaiman Arrasuli melalui salah satu perwakilannya malah tidak dihadiri oleh ketua yayasan dengan alasan yang tidak jelas," sambungnya.
Budi menyebutkan karena tidak hadirnya ketua yayasan, maka masyarakat akan berencana memboikot pondok pesantren hingga permasalahannya selesai.
Baca juga: BREAKING NEWS: Usai Kasus Pelecehan, MTI Canduang Bangun Nota Kesepahaman Bersama Masyarakat Nagari
Menurut Budi, masyarakat menilai bahwasanya tidak ada itikad baik dan keseriusan dari pihak yayasan untuk menyelesaikan permasalahan dengan warga sekitar, terutama warga yang berada di sekitar MTI Candung.
Menanggapi hal tersebut, masyarakat Nagari Candung Koto Laweh akan memberikan waktu 2x24 jam kepada pihak yayasan agar mengundang untuk warga dan membuat keputusan tindak lanjut dari permasalahan tindak asusila tersebut.
"Jadi hasil dari rapat hari ini, kita akan memberikan waktu bagi pihak yayasan untuk bertemu dengan masyarakat. Jika tidak, maka masyarakat akan memboikot pesantren," pungkasnya.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
Kuasa Hukum Tak Ajukan Banding, 2 Guru Pesantren Pelaku Cabul di Agam Divonis 16 dan 17 Tahun |
![]() |
---|
Dua Guru Pesantren Divonis 16 dan 17 Tahun Penjara, Akibat Cabuli Puluhan Santri di Agam |
![]() |
---|
Korban Sodomi 2 Guru di MTI Canduang Agam Sumbar kembali Bertambah, Total 45 Orang |
![]() |
---|
Tanggapan Masyarakat Pasca Aksi Boikot Terkait Kasus Asusila di MTI Canduang Agam |
![]() |
---|
Yayasan Syekh Sulaiman Arrasuli Agam Gelar Rapat Bersama Masyarakat, Cari Solusi Kasus Asusila Guru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.