Kabupaten Pasaman Barat

Duduk Kasus Lahan yang Dituntut Masyarakat Adat Kinali Terhadap HGU PT LIN Pasaman Barat

Aksi masyarakat adat Kinali yang menuntut 20 persen lahan plasmanya dari HGU PT Laras Inter Nusa (LIN) sesuai SK Bupati Pasaman Barat Nomor ...

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
Foto: Ahmad Romi/tribunpadang.com
Masyarakat Adat Kinali Saat Memblokade Jalan Keluar- Masuk PT LIN. 

TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN BARAT - Aksi masyarakat adat Kinali yang menuntut 20 persen lahan plasmanya dari HGU PT Laras Inter Nusa (LIN) sesuai SK Bupati Pasaman Barat Nomor: 100.3.3.2/457/BUP-PASBAR/2024 tertanggal 13 Mei 2024 tentang kewajiban untuk merealisasikan lahan seluas 20 persen dari jumlah HGU PT LIN tersebut masih terus berlanjut.

Ketua Koperasi Produsen Masyarakat Adat Kinali, Ali Bakri kepada tribunpadang.com menjelaskan kronologis masyarakat yang menuntut lahan plasma 20 persen dari jumlah HGU dan IUP PT LIN. Dimana disampaikannya, bahwa tanah ulayat seluas 7.000 hektare itu diserahkan pada tahun 1989 oleh 21 orang ninik mamak Kinali selaku pemegang hak tanah ulayat.

“Diserahkan kepada PT TSG ketika itu dan perlu kami tegaskan, bahwa Nahkodo Rajo saat itu tidak ikut menyerahkan,” katanya kepada tribunpadang.com di Simpang Empat, Kamis (1/8/2024) pagi.

Sejak tahun 1989 itu tanah layat tersebut mulai diolah oleh PT TSG sehingga terbitlah HGU atas nama PT TSB dengan luas 7.000 hektare pada tahun 1995.

“Kemudian, pada tahun 2005 PT.TSG melakukan take over ke PT.LIN dengan cara menang lelang dan pada saat itu lahan yang baru terbangun seluas 3.000 Hektare,” jelasnya.

Atas dasar itu, pada tahun 2007 terbitlah IUP Perusahaan PT LIN dengan SK Bupati Nomor: 188.45/256/BUP-PASBAR/2007 dan selanjutnya pada tahun 2008 terbit lagi IUP PT.LIN seluas 4000 hektare berdasarkan SK BUPATI Nomor: 188.45/597/BUP-PASBAR-2008 tentang pemberian IUP PT LIN yang menyatakan bahwa PT LIN wajib mengeluarkan minimal 20 persen dari areal yang diusahakan.

Kemudian, ninik mamak dan cucu kemenakan majosadeo dan Nakhodo Rajo mandiangin melakukan kerjasama dengan PT Agro Prima Berkat pada tahun 2009-2010 dengan perjanjian bapak angkat dan anak angkat.

Baca juga: Tuntutan Masyarakat Adat Kinali Tidak Kunjung Direspons, Ratusan Ton TBS PT LIN Terpaksa Membusuk

“Dimana saat itu telah dilakukan pembebasan lahan oleh PT ABP dan pembuatan IUP, akan tetapi gagal dengan PT APB yang kemudian dilanjutkan oleh PT Langgeng di tahun 2010-2011 dengan pola kerja sama Bapak angkat anak angkat, namun gagal kembali dalam pembangunan,” ucapnya.

Akibat hal itu, ninik mamak dan masyarakat mempunyai tanggungan hutang sebanyak Rp1,6 Miliar.

Akhirnya, pada tahun 2012 dibentuk kembali wadah Koperasi KSMLKS oleh ninik mamak Nakhodo rajo dan Majosadeo beserta pendidiri yang lainnya oleh 8 ninik mamak yaitu Nakhodo rajo, Majosaseo, Hakim nan Barampek dan Bandua nan Barampek.

“Setelah itu baru dilakukan kerjasama dengan PT LIN dengan pola yang sama. Dan perlu kami tegaskan, bahwa di dalam perjanjian kerja sama antara KSMLKS dengan PT LIN, tidak ada menyangkut 20 persen baik diakta notaris maupun SK BUPATI tahun 2013 dan tahun 2023,” tegasnya.

Akan tetapi, pada rentang waktu dari tahun 2007-2008 sampai tahun 2021 ninik mamak dan masyarakat kinali yang menyerahkan pada tahun 1989 tidak mengetahui adanya SK IUP tahun 2007-2008 tersebut.

“SK itu mulai diketahui oleh ninik mamak dan masyarakat pada tahun 2021 yang disebarkan oleh Mantan manajer Humas PT LIN atas nama Amri Bangun. Setelah itu barulah terjadi aksi dari ninik mamak dan masyarakat adat kinali menuntut hak mereka sesuai yang tertuang secara regulasi Undang-undang dan Permentan tahun 2007 tersebut,” ujarnya.

Tidak sampai disitu, tuntutan yang terjadi hingga saat ini juga telah dipertegas oleh SK BUPATI Nomor: 100.3.3.2/457/BUP-PASBAR tanggal 16 Mei 2024 tentang Kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat oleh PT LIN.

“Oleh karena itu, sebagai kesimpulan bahwa SK bupati tahun 2013 dan 2023 terkait dengan koperasi KSMLMS tidak ada kolerasinya dengan SK bupati tahun 2024, karena dengan ulayat yang berbeda dan koperasi KSMLMS terletak di Nagari Mandiangin, sementara yang dituntut masyarakat Kinali seluas 20 persen dari HGU itu terletak di langgam dan Anam koto, Nagari Kinali,” tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved