Kabupaten Pasaman Barat

Duduk Kasus Lahan yang Dituntut Masyarakat Adat Kinali Terhadap HGU PT LIN Pasaman Barat

Aksi masyarakat adat Kinali yang menuntut 20 persen lahan plasmanya dari HGU PT Laras Inter Nusa (LIN) sesuai SK Bupati Pasaman Barat Nomor ...

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
Foto: Ahmad Romi/tribunpadang.com
Masyarakat Adat Kinali Saat Memblokade Jalan Keluar- Masuk PT LIN. 

Sebagai solusi, Ali Bakri menyebut juga bahwa pihaknya telah mengajukan agar pihak Perusahaan PT LIN dan Plasma Produsen Masyarakat Adat Kinali membuat rekening bersama yang nantinya digunakan untuk menampung 20 persen dari hasil TBS.

Dimana nantinya hasil penjualan TBS sebesar 20 persen itu dimasukkan ke dalam rekening bersama ini, dan baru bisa dicairkan setelah adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Masyarakat Kinali Unjuk Rasa di PT LIN Tuntut Penyerahan Lahan Sesuai SK Bupati Pasaman Barat

“Telah kami tawarkan opsi tersebut sebagai solusi, akan tetapi pihak perusahaan tidak menanggapi sampai batas waktu yang telah ditentukan. Artinya pihak perusahaan tidak ada itikad baik terkait persoalan ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Humas PT LIN, Yudi Rusdianto mengatakan saat ini perusahaan sudah mengajukan gugatan ke PTUN atas SK Bupati Pasaman Barat tertanggal 16 Mei 2024 yang dijadikan dasar oleh Koperasi Plasma Masyarakat Adat Kinali melakukan aksi untuk menuntut hak tersebut.

“Mari kita hormati proses hukum yang saat ini tengah berjalan di PTUN dan proses operasional biarkan tetap berjalan, karena di perusahaan ini juga banyak masyarakat yang bekerja,” tandasnya.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved