Kabupaten Pasaman Barat

Masyarakat Kinali Unjuk Rasa di PT LIN Tuntut Penyerahan Lahan Sesuai SK Bupati Pasaman Barat

Masyarakat Nagari Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, menggelar aksi di PT Laras Inter Nusa (LIN) pada Selasa (2/7/2024) pagi

Penulis: Ahmad Romi | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Ahmad Romi
Ketua Koperasi Plasma Masyarakat Adat Kinali, Ali Bakri Didampingi Ninik Mamak Kinali, Sarnadi Majosadeo saat memberikan keterangan kepada awak media di lokasi PT LIN, Selasa (2/7/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN BARAT - Masyarakat Nagari Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, menggelar aksi di PT Laras Inter Nusa (LIN) pada Selasa (2/7/2024) pagi, menuntut realisasi SK Bupati terkait kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat oleh perusahaan.

Mereka mendesak pihak perusahaan agar segera merealisasikan SK Bupati Pasaman Barat Nomor: 100.3.3.2/457/BUP-PASBAR/2024 tertanggal 13 Mei 2024 tentang Kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat oleh PT Laras Inter Nusa.

Ninik Mamak Kinali, Sarnadi Majosadeo didampingi Gusnipar Majosadeo mengatakan bahwa seharusnya lahan kebun itu sudah diserahkan kepada masyarakat dengan luas 20 persen dari total HGU 7.000 hektare sejak tahun 2008.

“Artinya ada seluas 1.700 hektare lahan milik masyarakat yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan mestinya telah diserahkan. Akan tetapi sampai hari ini hal itu tidak kunjung direalisasikan meskipun telah diperkuat lagi dengan SK Bupati Pasaman Barat,” katanya kepada awak media saat menggelar aksi di PT LIN, Selasa.

Padahal menurutnya, SK Bupati itu keluar pada tanggal 16 Mei 2024 dan diberikan tenggang waktu selama 30 hari untuk merealisasikan putusan itu, akan tetapi tidak juga kunjung dilaksanakan.

Baca juga: Polres Pasaman Barat Siapkan Upacara Hari Bhayangkara ke-78, Dimeriahkan Tambua Tasa dan Pocil

“Apabila hal ini tidak direalisasikan, maka kami akan tetap bertahan disini,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Koperasi Plasma Masyarakat Adat Kinali, Ali Bakri mengaku bahwa ia merupakan ketua koperasi yang ditunjuk langsung oleh pemerintah.

Ia menjelaskan, bahwa PT LIN pada 25 Februari 2005 yang menjadi pemenang lelang saat itu membawa SK pemenang ke Pemda untuk mengajukan IUP.

Kemudian, pada tahun 2007 keluarlah Izin Usaha Perkebunan (IUP) dari Pemerintah dan pada saat itu juga ditetapkan apabila perusahaan ingin berusaha sesuai dengan izin perkebunan, maka harus menyatakan kesanggupannya untuk memberikan lahan seluas 20 persen kepada masyarakat.

“Saat itu kami juga telah melakukan pertemuan dengan Kuasa hukum PT LIN di Jakarta, ia juga membenarkan bahwa hal itu harus dilaksanakan oleh PT LIN. Akan tetapi kenyataannya hal itu tidak diindahkan,” ujarnya.

Selain itu, ada juga tudingan bahwa SK itu palsu maka telah dilakukan pertemuan dengan Pemda, namun kini sudah dibenarkan oleh Pemda bahwa SK itu benar.

Baca juga: Sidang Praperadilan Satpol PP Berlangsung di PN Pasaman Barat dengan Agenda Pembacaan Permohonan

Akan tetapi pihak PT LIN masih tetap dengan pendiriannya tidak mengindahkan SK Bupati Pasaman Barat tersebut.

“Kami minta agar tandan buah segar (TBS) mulai hari ini tidak dikeluarkan, sampai hak kami yang 20 persen itu ditunaikan oleh perusahaan,” tegasnya.

Pihak ninik mamak dan masyarakat mengklaim akan tetap bertahan di lokasi perusahaan, sampai ada keputusan berdasarkan SK Bupati tersebut.

Sementara itu, saat mediasi dilaksanakan, pihak perusahaan yang diwakili oleh Manager Humas PT LIN Yudi Rusdianto didampingi Manajer Kebun Ardi mengatakan bahwa surat dari koperasi sudah masuk pada tanggal 21 Mei 2024.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved