Kabupaten Pasaman Barat

Sidang Praperadilan Satpol PP Berlangsung di PN Pasaman Barat dengan Agenda Pembacaan Permohonan

Sidang Praperadilan dengan termohon Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pasaman Barat berlangsung di Ruang Sidang Candra ...

Penulis: Ahmad Romi | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa
Sidang Praperadilan Saat Berlangsung di Ruangan Sidang Cakra Pengadilan Negeri Setempat. 

TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN BARAT - Sidang Praperadilan dengan termohon Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pasaman Barat berlangsung di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Selasa (25/6/2024) kemarin.

Hal itu efek dari penertiban atau penangkapan terhadap tujuh orang pemandu lagu yang berujung rehabilitasi di Panti Sosial Andam Dewi Solok beberapa minggu yang lalu.

Tim kuasa hukum pemohon Adma Sadli dan Zulkifli Harahap dan termohon terlihat hadir di Ruang Sidang. Sidang praperadilan ini dengan agenda pembacaan permohonan dari pemohon.

“Benar, proses persidangan itu sudah berlangsung pada Selasa kemarin yang dipimpin oleh hakim tunggal, Arny Dewi Purnamasari,” kata Kuasa Hukum pemilik kafe, Zulkifli didampingi Adma Sadli kepada Tribunpadang.com di Simpang Empat, Jumat (28/6/2024).

Mereka menyebut, permohonan praperadilan itu didaftarkan karena mereka menilai ada kesalahan prosedur dalam proses penindakan, penetapan dan penahanan serta rehabilitasi terhadap klien mereka yang dilakukan oleh Satpol PP dan Damkar Pasaman Barat.

Baca juga: Warga Binaan Andam Dewi Asal Pasaman Barat Meninggal Diduga Gantung Diri, Ini Penjelasan Satpol PP

“Sehingga harapannya dengan langkah ini bisa memulihkan hak para klien dan tidak dilakukan penahanan atau rehabilitasi di Panti Sosial Andam Dewi Solok,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Pasaman Barat Rosidi selaku kuasa hukum dari termohon mengaku siap menghadapi proses persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Pasaman Barat.

“Tim kami akan mempersiapkan segala sesuatunya terkait permohonan itu dan berkomunikasi dengan penyidik PPNS,” ucapnya.

Dijelakan, bahwa hakim telah memberikan jadwal dan penjelasan tentang sidang yang akan dilakukan secara maraton dan akan diputuskan dalam tujuh hari kerja sehingga para pihak diharapkan bisa memaksimalkan waktu yang ada.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved