Kabupaten Pasaman Barat
Tuntutan Masyarakat Adat Kinali Tidak Kunjung Direspons, Ratusan Ton TBS PT LIN Terpaksa Membusuk
Sudah hampir satu bulan, Tandan Buah Segar (TBS) milik perkebunan PT Laras Inter Nusa (LIN) Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera ...
Penulis: Ahmad Romi | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN BARAT - Sudah hampir satu bulan, Tandan Buah Segar (TBS) milik perkebunan PT Laras Inter Nusa (LIN) Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) tidak bisa dibawa ke Pabrik akibat dihadang sejumlah warga yang mengatasnamakan masyarakat adat Kinali.
Akibatnya, pihak perusahaan diduga mengalami kerugian miliaran rupiah karena memang tidak adanya aktivitas yang dapat berjalan di perkebunan tersebut selain aktivitas panen.
Sejumlah masyarakat dari kedua belah pihak yang berada di depan gerbang perusahaan sempat memanas dan nyaris bentrok. Beruntung situasi dapat diredam setelah kedua belah pihak saling menarik diri.
Ketua Koperasi Produsen Plasma Masyarakat Adat Kinali, Ali Bakri mengatakan, pihaknya melakukan penghadangan karena perusahaan tidak mengindahkan tuntutan masyarakat, padahal itu sudah ditegaskan berdasarkan SK Bupati Pasaman Barat terkait 20 persen hak masyarakat dari total 7.000 hektare HGU yang diolah perusahaan.
“Sebelumnya pada 2 Juli 2024 lalu kita juga telah melakukan aksi menyampaikan tuntutan ini, namun pihak PT LIN tidak juga mengindahkan,” katanya kepada tribunpadang.com saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya pada Kamis (1/8/2024) pagi.
Baca juga: Masyarakat Kinali Unjuk Rasa di PT LIN Tuntut Penyerahan Lahan Sesuai SK Bupati Pasaman Barat
Sementara itu, Humas PT LIN, Yudi Rusdianto mengatakan, saat ini perusahaan sudah mengajukan gugatan ke PTUN atas SK Bupati Pasaman Barat tertanggal 16 Mei 2024 yang dijadikan dasar oleh Koperasi Plasma Masyarakat Adat Kinali melakukan aksi untuk menuntut hak tersebut.
"Sebelumnya perusahaan sudah mencadangkan lahan seluas 1.381 hektare untuk dibangun kebun plasma yang bermitra dengan Koperasi Sawit Langgam Mandiangin Sejahtera Kinali (KSMLKS) sudah sejak tahun 2012 lalu. Namun pada tahun 2024 ini muncul lagi SK Bupati Pasaman Barat terkait Koperasi Masyarakat Adat Kinali, makanya kita lakukan gugatan ke PTUN,” ujarnya.
Kemudian, akibat adanya penghadangan dari sejumlah masyarakat adat Kinali ini, ia mengklaim bahwa perusahaan mengalami kerugian yang cukup besar, bahkan sudah mencapai 640 ton TBS.
“TBS yang sudah dipanen sejak awal Juli lalu hingga saat ini tidak bisa dibawa ke pabrik untuk dijual, bahkan sampai membusuk,” ungkapnya.
Belum lagi buah kelapa sawit yang membusuk di batang akibat tidak bisa dipanen.
"Tentu ini sudah sangat merugikan pihak perusahaan dan juga karyawan sekitar 800 orang yang terdampak akibat permasalahan ini," pungkasnya.
Pihaknya berharap pemerintah daerah dan pihak berwenang bisa membantu menyelesaikan konflik yang terjadi, agar tidak ada lagi pihak yang dirugikan.
"Mari kita hormati proses hukum yang saat ini tengah berjalan di PTUN dan proses operasional biarkan tetap berjalan, karena di perusahaan ini juga banyak masyarakat yang bekerja,” tandasnya.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
Penyakit Kaki Gajah Tuntas di Pasaman Barat, Kemenkes Beri Penghargaan |
![]() |
---|
Penyaluran TPG di Pasaman dan Pasaman Barat Lebih Cepat, Guru Terima Langsung dari RKUN |
![]() |
---|
Bupati Pasbar Ikuti Apel HUT ke-64 Gerakan Pramuka, Diminta Konsisten Lakukan Kegiatan Positif |
![]() |
---|
Peringati HUT ke-80 RI di Tengah Perkebunan, PT BPP Laksanakan Berbagai Lomba |
![]() |
---|
Pemkab Pasaman Barat Gandeng Perusahaan Sawit Atasi Kemiskinan dan Stunting |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.