Kota Bukittinggi

Dua Pemuda Diciduk Polresta Bukittinggi, Diduga Hendak Edarkan Ganja 1 Kilogram

Dua pemuda diamankan oleh Sat Narkoba Polresta Bukittinggi di Jalan By Pass Kelurahan Pulai Anak Air,

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
ist
Kedua tersangka bersama barang bukti saat diamankan ke Mapolresta Bukittinggi, Rabu (31/7/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Dua pemuda diamankan oleh Sat Narkoba Polresta Bukittinggi di Jalan By Pass Kelurahan Pulai Anak Air, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Bukittinggi pada Rabu (31/7/2024) dinihari sekitar pukul 01.00 WIB.

Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP Syafri menyebut penangkapan ini dilakukan karena mereka diduga hendak mengedarkan ganja.

"Penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tesebut. Kemudian kita melakukan penyelidikan dan mengamakan kedua tersangka yang berinisial RA (29) dan WP (23)," ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa RA merupakan warga Kabupaten Tanah Datar dan belum bekerja sedangkan WP merupakan warga Kabupaten Agam yang juga belum bekerja.

"Saat melakukan penggeledahan, kita menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket besar narkoba jenis ganja yang dibungkus plastik hitam, kemudian satu paket kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik bening dengan berat total mencapai satu kilogram," jelasnya.

Baca juga: Ratusan Gram Sabu dan 8,6 Kg Ganja Dimusnahkan di Padang

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ganja tersebut diketahui diambil oleh pelaku dari daerah Tanah Datar dan direncanakan untuk diedarkan di Bukittinggi.

"Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Polresta Bukittinggi untuk penyelidikan lebih lanjut. Kedua pelaku kita jerat dengan pasal 114 junto pasal 111 undang-undang no 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tambahnya.

Pihak kepolisian juga mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam pemberantasan penyalah gunakan narkoba. Pihak Kepolisan terus mengimbau agar masyarakat selalu melaporkan jika mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan narkoba dan indikasi pelanggaran hukum lainnya.

"Penangkapan kasus ini tidak terlepas dari kerjasama yang baik antara polisi dan masyarakat. Kami berterima kasih atas informasi yang diberikan oleh masyarakat dan berharap masyarakat terus berpartisipasi aktif dalam upaya pemberantasan narkoba," tutupnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved