Kota Padang
Ratusan Gram Sabu dan 8,6 Kg Ganja Dimusnahkan di Padang
Polresta Padang melakukan pemusnahan barang bukti sabu dan ganja di Polsek Padang Utara, Kota Padang,
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polresta Padang melakukan pemusnahan barang bukti sabu dan ganja di Polsek Padang Utara, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (31/7/2024).
Pantauan TribunPadang.com terlihat Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap, bersama dengan Forkopimda Kota Padang melakukan pemusnahan terhadap barang bukti yang telah memperoleh kekuatan tetap.
Terlihat untuk barang bukti jenis sabu dihancurkan dengan cara dicampur sabun pencuci piring, selanjutnya dihancurkan dengan menggunakan mesin blender hingga tidak dapat digunakan kembali.
Sedangkan untuk barang bukti narkoba jenis ganja dihancurkan dengan cara dibakar, yang diikuti oleh Kapolresta Padang, Pj Walikota Padang, Dandim 0312 Padang, unsur Forkopimda Kota Padang, Camat, Lurah, dan jajaran Polresta Padang.
Sebelum dilakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja ini, petugas melakukan pengecekan keaslian barang bukti menggunakan alat yang sudah disediakan khusus. Setelah dipastikan keasliannya, barulah dilakukan pemusnahan.
Baca juga: Heboh! Pegawai Lapas Bukittinggi Diduga Lecehkan Tahanan Wanita, Penyelidikan Dilakukan
"Alhamdulillah, kami sudah selesai melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang sudah berketetapan hukum yang tetap," kata Kombes Pol Ferry Harahap.
Ia menjelaskan, kegiatan pemusnahan ini disaksikan langsung oleh Pj Walikota Padang. Sedangkan berlangsungnya kegiatan pemusnahan ini setelah diterima surat dari Kejari Padang terkait penetapan pemusnahan barang bukti.
"Kita memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 940 gram untuk. Itu adalah barang bukti yang disita dan sudah ditetapkan. Sudah dibungkus, sudah diberi label serta lak oleh Pegadaian untuk hasil penyisihan," katanya.
Barang bukti narkoba jenis sabu ini disita dari seorang pelaku berinisial DJ (22) buruh harian lepas yang beralamat di Kelurahan Rawang Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
Inisial DJ diamankan oleh Sat Res Narkoba pada Sabtu tanggal 13 April 2023 sekitar pukul 05.00 WIB. Ia diamankan petugas Polisi saat sedang berada di dalam rumahnya.
Baca juga: Utang Rp500 Juta Tak Dibayar, Pengusaha Medan Laporkan Pengusaha Alat Olahraga di Bukittinggi
"Kemudian dilakukan pemusnahan ganja sebanyak 8,6 kilogram dengan cara dibakar," kata Kombes Pol Ferry Harahap.
Kombes Pol Ferry Harahap menyebutkan dengan dimusnahkannya barang bukti narkoba ini, sudah bisa menyelamatkan banyak masyarakat.
"Karena saat ini ada paket narkoba murah yang dapat dibeli masyarakat menengah ke bawah, yaitu paket Rp 100 ribu," sebutnya.
Ia berharap dengan pemusnahan barang bukti ini dapat membuat Kota Padang menjadi lebih baik lagi.
"Kita tidak ingin, generasi muda tidak kreatif akibat adanya narkoba ini," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)
| Cuaca Ekstrem di Padang, Pohon Tumbang Sempat Tutup Jalan di Lubuk Minturun |
|
|---|
| Lalu Lintas Sitinjau Lauik Padang Lancar Jumat Pagi, Kendaraan Melaju Normal |
|
|---|
| Buka Jalan ke Karier Global, Pemko Padang Siapkan Beasiswa Sekolah Penerbangan bagi Pelajar |
|
|---|
| Ketua DPRD Padang Ikuti Retret KPPD di Magelang, Perkuat Kapasitas dan Wawasan Kebangsaan |
|
|---|
| Pemko Padang Beri Dukungan Beasiswa Penuh Hingga Laptop bagi Mahasiswa ke Jepang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/mda-Kota-Padang-memusnahkan-barang-bukti.jpg)