Utang Rp500 Juta Tak Dibayar, Pengusaha Medan Laporkan Pengusaha Alat Olahraga di Bukittinggi

Seorang pengusaha alat olahraga asal Medan melaporkan dua bersaudara pemilik toko di Sumatera Barat (Sumbar) karena tidak kunjung membayar utang

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman
Korban bersama kuasa hukum, Benny Siregar saat menyerahkan barang bukti ke Polresta Bukittinggi, Rabu (31/7/2024) 

TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Seorang pengusaha pengadaan alat olahraga asal Medan melaporkan dua bersaudara pemilik toko alat olahraga di Sumatera Barat (Sumbar) karena tidak kunjung membayar utang yang jumlahnya lebih dari Rp500 juta.

Pengusaha Medan ini menduga dirinya menjadi korban penipuan oleh kakak-adik berinisial S yang memiliki toko olahraga di Padang, sementara adiknya R juga pemilik toko di Bukittinggi

Kakak-Adik yang berasal dari Kota Bukittinggi dan Kota Padang berinisial S dan R diduga melakukan penipuan kepada salah satu pengusaha pengadaan alat-alat olahraga asal Medan.

Kuasa Hukum korban, Benny Siregar mengatakan kejadian penipuan berawal dari korban bersama suaminya dari Medan ke Padang untuk menawarkan pengadaan barang kepada pelaku S pada tahun 2015 lalu.

"Saat selesai pembicaraan dengan saudara S, ia juga menyuruh dan merekomendasikan korban agar menawarkan barang juga ke toko adiknya yang berinisial R di Bukittinggi," katanya, Rabu (31/7/2024).

Baca juga: 5 Kelurahan di Padang Selatan Kota Padang Alami Kekeringan, 500 KK Kekurangan Air Bersih

Selanjutnya, korban berangkat menuju Bukittinggi dari Kota Padang untuk menemui R. Saat di Bukittinggi, korban menawarkan beberapa barang berupa trophy, medali, meja pimpong, kemudian R memesan beberapa barang kepada korban.

"Tapi saat itu saudara R mengatakan bahwa untuk pembayaran barang nantinya menjadi urusan abangnya, yaitu saudara S karena ia mengatakan toko yang dikelolanya juga milik saudara S," ujarnya.

"Kemudian korban mempertanyakan masalah pembayaran, lalu saudara S menjawab nanti akan dibicarakan dengan saudara R, tapi barang-barang diberikan saja terlebih dahulu," sambungnya.

Selanjutnya, kata Benny, pelaku R semenjak tahun 2015 hingga tahun 2023 selalu rutin memesan barang kepada korban. Namun, sejak tahun 2016 pelaku tidak pernah melakukan pembayaran atas barang yang sudah dipesan.

"Saat ditanya oleh korban, saudara R menjawab bahwa uang sudah disetorkan kepada saudara S. Ketika dikonfirmasi kepada saudara S, ia mengatakan tidak menerima uang dari saudara R," jelasnya.

Baca juga: Ribuan Knalpot Brong Dimusnahkan di Padang dengan Mesin Pemotong

"Saudara S mengatakan bahwa urusan pembayaran merupakan urusan masing-masing, jadi mereka selalu bertolak satu sama lain, sehingga tidak ada kejelasan bagi korban," sambungnya.

Benny juga mengatakan saudara S pernah mencoba untuk membayar hutang mereka dengan mengirimkan sejumlah Giro/Cek beberapa Bank kepada korban.

"Saat dicoba dicairkan, ternyata Giro tersebut kosong dan tidak bisa dicairkan atau dananya tidak ada. Jadi jelas ini bisa dianggap penipuan karena mengirimkan Giro kosong," katanya.

Karena seperti tidak ada iktikad baik untuk membayar hutangnya, kedua pelaku dilaporkan sama korban ke pihak Polresta Bukittinggi pada bulan Maret 2024 lalu.

"Jadi kita datang kesini untuk menanyakan kejelasan kasus ini, karena ini sudah lama dibuat laporannya, jadi kita sedang mengusahakan agar kasus ini segera naik status," kata Benny.

Baca juga: Jelang HUT Ke-79 RI, PLN Bukittinggi Edukasi Bahaya Listrik ke Masyarakat Kelurahan

Akibat penipuan tersebut, korban menderita kerugian sekitar Rp. 551 juta lebih.

"Saya merasa kasihan kepada korban, karena harus menjual rumah, tanah, mobil hingga aset yang lainnya untuk menutupi biaya di pabrik. Semoga setelah ini ada jalan keluar terbaik bagi korban," harapnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved