Kasus Kematian Afif Maulana
Kasus Kematian Afif Maulana Remaja Tewas di Padang: LPSK Resmi Lindungi 15 Saksi dan Keluarga Korban
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memberikan perlindungan kepada 15 orang saksi dan keluarga korban terkait kasus kematian tragis Afi
Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memberikan perlindungan kepada 15 orang saksi dan keluarga korban terkait kasus kematian tragis Afif Maulana (13), siswa SMP di Padang yang diduga dianiaya oleh polisi.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan, perlindungan terhadap 15 orang itu diberikan usai pihaknya menggelar Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Selasa 23 Juli 2024 lalu.
"LPSK menerima 15 permohonan perlindungan dalam perkara kematian AM dan dugaan penyiksaan di Padang. Para pemohon terdiri dari 13 pemuda berstatus saksi dan 2 orang keluarga korban," kata Susilaningtyas dalam keteranganya, Senin (29/7/2024).
Susilaningtyas pun mengatakan, nantinya 15 terlindung itu akan mendapatkan program Pemenuhan Hak Prosedural (PHP), hak atas informasi dan rehabilitasi psikologis.
Khusus layanan PHP, lanjut Susi, hal itu bakal diberikan dalam rangka pendampingan terhadap para korban dan saksi ketika memberi keterangan pemeriksaan sejak tahap penyidikan hingga persidangan.
Baca juga: Terbukti Bawa Sajam, 1 dari 18 Orang Rombongan Afif Maulana Diproses Hukum, Kasusnya P21
Adapun program PHP ini nantinya bakal diberikan khususnya kepada 13 orang yang saat ini berstatus sebagai saksi.
"Posisi mereka masih remaja dengan rentang usia 14-18 tahun akan didampingi saat menjadi saksi di kepolisian, Kejaksaan hingga di persidangan," jelas Susilaningtyas.
Sementara itu untuk 2 keluarga korban yang berinisial WE dan PP bakal mendapat rehabilitasi psikologis lantaran pada saat kejadian mereka ditangkap dan diduga mengalami penyiksaan.
"Penguatan psikologis diberikan sebagai upaya untuk memberikan penguatan dan pemulihan psikologis kepada para saksi dan korban yang kebanyakan anak dibawah umur," pungkasnya.
Awal Kasus Kematian Afif Maulana
Sebelumnya diberitakan, seorang siswa SMP berusia 13 tahun, Afif Maulana (AM), ditemukan tewas dengan kondisi luka lebam di bawah jembatan Batang Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, pada Minggu (9/6/2024) siang.
Baca juga: Ekshumasi Jenazah Afif Maulana, Direktur LBH Padang Sebut Pernyataan Polri Baru Sekedar di Media
Berdasarkan investigasi, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menduga korban meninggal dunia karena disiksa anggota polisi yang sedang patroli.
Berdasarkan hasil investigasi LBH, kami melihat almarhum menjadi korban penyiksaan oleh kepolisian diduga dilakukan oleh anggota Sabhara Polda Sumbar," kata Direktur LBH Padang Indira Suryani, Kamis, (20/6/ 2024).
Indira menjelaskan, berdasarkan keterangan teman korban berinisial A, pada Minggu (9/6/2024) sekira pukul 04.00 WIB, saat itu A sedang berboncengan dengan AM dengan sepeda motor di jembatan aliran Batang Kuranji By Pass.
Kemudian, pada saat bersamaan korban AM dan A sedang mengendarai motor dihampiri polisi yang berpatroli.
Putusan PTUN Padang Batalkan Hak Akses Autopsi Afif Maulana, Keluarga Ajukan Kasasi ke MA |
![]() |
---|
Keluarga Kecewa Polda Sumbar Hentikan Penyidikan Kasus Kematian Afif Maulana |
![]() |
---|
LBH Muhammadiyah & LBH Padang Desak Polisi Naikkan Status Kasus Kematian Afif Maulana ke Penyidikan |
![]() |
---|
Sidang Pembuktian Sengketa Informasi Publik Kasus Afif, Polda Sumbar Perbaiki Hasil Uji Konsekuensi |
![]() |
---|
Hasil Ekshumasi Afif Maulana Ungkap Kejanggalan, LBH Padang Desak Transparansi dari Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.