Guru Cabuli Murid di Agam
2 Oknum Guru Pesantren di Canduang Agam Diduga Tergabung Jaringan Sindikat Penyimpangan Seksual
Dua oknum guru yang melakukan tindak pidana kepada puluhan santri di MTI Canduang, Kabupaten Agam diduga masuk ke dalam jaringan sindikat pelaku penyi
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Mona Triana
TRIBUNPADANG.COM, AGAM - Dua oknum guru yang melakukan tindak pidana kepada puluhan santri di MTI Canduang, Kabupaten Agam diduga masuk ke dalam jaringan sindikat pelaku penyimpangan seksual.
"Berdasarkan dugaan sementara kami, pelaku-pelaku ini kemungkinan termasuk dalam sindikat penyuka sesama jenis. Jadi oknum-oknum ini menutupi dirinya dengan masuk ke sekolah-sekolah atau yayasan sebagai tenaga pendidik," ujar Humas MTI Canduang, Khairul Anwar kepada wartawan, Minggu (28/7/2024).
"Walaupun dari hasil penyelidikan Polisi mereka tidak mengaku, namun dari pantauan kami dan kita amati, mereka termasuk ke sindikat yang menyusup ke lembaga-lembaga pesantren. Setelah kita amati, mereka dekat dengan jaringan-jaringan dengan kasus yang sama," sambungnya.
Khairul menyebutkan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian untuk mengungkap fakta terkait sindikat penyimpangan seksual.
"Jadi kita menuggu dulu keterangan resmi dari pihak Kepolisian terkait sindikat ini, jika memang benar, maka akan kita usut tuntas hingga ke akarnya," tegasnya.
Baca juga: MTI Canduang Sampaikan Fakta Terkait Guru Lakukan Tindak Asusila, 40 Santri Dilecehkan, 3 Disodomi
"Kami memberikan dan menyebarkan informasi ini sebagai bentuk keseriusan kami untuk membantu para korban. Agar tidak menyebar ke yang lain, dan munculnya kasus-kasus baru. Maka hal ini harus kita buka dan kita bongkar. Ini bentuk keseriusan kami menyatakan perang terhadap tindakan menyimpang seperti ini, maka dari itu harus kita langkas hingga ke akarnya," pungkasnya.
Khairul juga menegaskan bahwa tindakan pihaknya juga sebagai bentuk pengingat kepada pesantren lainnya agar hal serupa tidak terjadi kembali. (*)
Kuasa Hukum Tak Ajukan Banding, 2 Guru Pesantren Pelaku Cabul di Agam Divonis 16 dan 17 Tahun |
![]() |
---|
Dua Guru Pesantren Divonis 16 dan 17 Tahun Penjara, Akibat Cabuli Puluhan Santri di Agam |
![]() |
---|
Korban Sodomi 2 Guru di MTI Canduang Agam Sumbar kembali Bertambah, Total 45 Orang |
![]() |
---|
Tanggapan Masyarakat Pasca Aksi Boikot Terkait Kasus Asusila di MTI Canduang Agam |
![]() |
---|
Yayasan Syekh Sulaiman Arrasuli Agam Gelar Rapat Bersama Masyarakat, Cari Solusi Kasus Asusila Guru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.