Guru Cabuli Murid di Agam
Bejat, 2 Guru Pesantren yang Cabuli Murid di Agam Sumbar Telah Beraksi Sejak 2022, Korban 40 Orang
Dua orang guru pesantren di Canduang, Agam, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap polisi karena mencabuli murid sendiri. Keduanya berinisial RA (29) ...
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Dua orang guru pesantren di Canduang, Agam, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap polisi karena mencabuli murid sendiri.
Keduanya berinisial RA (29) dan AA (23) dan kini telah berstatus sebagai tersangka.
Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati dalam konferensi pers, Jumat (26/7/2024), mengatakan, tersangka telah melancarkan aksinya sejak 2022.
Sejak itu, keduanya telah melecehkan 40 murid. RA mengakui korbannya 30 orang dan AA sebanyak 10 orang.
Yessi menuturkan kasus ini terungkap setelah salah satu keluarga korban melapor ke polisi.
Mulanya keluarga curiga dengan anaknya yang selalu murung dan tidak mau pergi sekolah.
"Jadi si anak bercerita kepada orang tuanya alasan tidak mau sekolah, yaitu karena dicabuli oleh tersangka," kata Yessi.
Baca juga: 2 Guru Pesantren di Agam Sumbar Ditangkap Polisi Cabuli Murid, Korban Sampai Puluhan
"Berawal dari laporan tersebut kita melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti," sambungnya.
Dari hasil penyelidikan awal, lanjut Yessi, pihaknya menangkap RA.
Kemudian setelah dikembangkan, ternyata ada pelaku lain, yaitu AA, yang kemudian turut diciduk.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya.
“Kedua pelaku mengaku sudah melakukan tindak pencabulan ini sejak tahun 2022 silam,” katanya.
Terhadap kedua pelaku, Yessi bilang pihaknya menjeratnya dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
“Karena mereka merupakan guru, maka nantinya akan ditambah 1/3 dari hukuman yang mereka terima,” pungkasnya.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
Kuasa Hukum Tak Ajukan Banding, 2 Guru Pesantren Pelaku Cabul di Agam Divonis 16 dan 17 Tahun |
![]() |
---|
Dua Guru Pesantren Divonis 16 dan 17 Tahun Penjara, Akibat Cabuli Puluhan Santri di Agam |
![]() |
---|
Korban Sodomi 2 Guru di MTI Canduang Agam Sumbar kembali Bertambah, Total 45 Orang |
![]() |
---|
Tanggapan Masyarakat Pasca Aksi Boikot Terkait Kasus Asusila di MTI Canduang Agam |
![]() |
---|
Yayasan Syekh Sulaiman Arrasuli Agam Gelar Rapat Bersama Masyarakat, Cari Solusi Kasus Asusila Guru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.