Kasus Kematian Afif Maulana
LPSK bakal Minta Keterangan Polda Sumbar Telusuri Dugaan Penganiayaan Polisi pada Afif Maulana
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun tangan untuk mengungkap misteri kematian Afif Maulana (13) yang diduga tewas akibat penganiayaan
Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun tangan untuk mengungkap misteri kematian Afif Maulana (13) yang diduga tewas akibat penganiayaan oleh oknum anggota polisi di Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
LPSK akan meminta keterangan dari enam saksi kunci serta jajaran Polda Sumatera Barat untuk memastikan kronologi kejadian yang terjadi pada Minggu (9/6/2024).
Tindak lanjut ini berdasar keterangan LBH Padang yang mendampingi enam saksi saat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, Afif tewas akibat dianiaya oknum anggota Polri.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera berangkat ke Sumatera Barat untuk menggali informasi lebih lanjut.
"Kami akan ke sana, tapi waktunya belum bisa kami sampaikan karena masih perlu koordinasi lebih lanjut," kata Susilaningtias di Jakarta Timur, Kamis (26/6/2024).
Baca juga: Update Kasus Kematian Afif Maulana Dibahas di Mapolda Sumbar, Keluarga hingga Saksi A Dihadirkan
Langkah meminta keterangan kepada Polda Sumatera Barat tersebut sebagai bagian dari proses penelaahan permohonan perlindungan diajukan enam orang saksi kasus Afif.
Mereka meliputi keluarga Afif, teman-teman, pihak keluarga para saksi yang melihat kejadian pada malam kejadian sebelum Afif diduga tewas dianiaya oknum anggota Polda Sumatera Barat.
Mereka mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK lantaran khawatir mendapat ancaman selama proses hukum mengungkap penyebab tewasnya Afif Maulana.
"Kami akan asesmen secepatnya, utamanya kalau memang ada ancaman. Kami punya asesmen untuk menilai ancaman, nanti sekaligus kita investigasi ke lapangan mengecek," ujarnya.
Susilaningtias menuturkan selain meminta keterangan Polda Sumatera Barat, LPSK akan berkoordinasi dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Baca juga: Setelah Cek TKP, Ketua Kompolnas Ungkap Beberapa Kemungkinan Penyebab Tewasnya Afif Maulana
Koordinasi dengan Kompolnas dilakukan karena lembaga tersebut berwenang melakukan fungsi pengawasan terhadap kinerja Polri, sehingga terkait dengan dugaan kasus penganiayaan Afif.
Sementara koordinasi dengan KPAI karena selain korban, sejumlah saksi yang mengetahui kejadian juga secara hukum masih berstatus anak atau berusia di bawah umur.
"Kita sudah berkomunikasi sebelumnya dengan KPAI dan Komnas HAM, termasuk dengan Kompolnas. Karena enggak hanya korbannya, tapi ada saksi-saksi juga ada yang masih di bawah umur," tuturnya.
Sebagai informasi, Afif Maulana (13) diduga tewas dianiaya oknum anggota Polri sebelum jasadnya ditemukan di bawah jembatan aliran Batang Kuranji, Kota Padang pada Minggu (9/6/2024).
Baca juga: Kecelakaan Antara Sepeda Motor dan Mobil Terjadi di Malalak Sumbar, Satu Orang Meninggal Dunia
LBH Padang menduga Afif dianiaya saat sejumlah personel Sabhara Polda Sumatera Barat membubarkan tawuran kelompok remaja di lokasi setempat pada Minggu (9/6) dini hari.
Putusan PTUN Padang Batalkan Hak Akses Autopsi Afif Maulana, Keluarga Ajukan Kasasi ke MA |
![]() |
---|
Keluarga Kecewa Polda Sumbar Hentikan Penyidikan Kasus Kematian Afif Maulana |
![]() |
---|
LBH Muhammadiyah & LBH Padang Desak Polisi Naikkan Status Kasus Kematian Afif Maulana ke Penyidikan |
![]() |
---|
Sidang Pembuktian Sengketa Informasi Publik Kasus Afif, Polda Sumbar Perbaiki Hasil Uji Konsekuensi |
![]() |
---|
Hasil Ekshumasi Afif Maulana Ungkap Kejanggalan, LBH Padang Desak Transparansi dari Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.