Kasus Kematian Afif Maulana

Update Kasus Kematian Afif Maulana Dibahas di Mapolda Sumbar, Keluarga hingga Saksi A Dihadirkan

Sebuah pertemuan digelar di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sumatera Barat (Sumbar) pada Kamis (27/6/2024) siang untuk mendalami kasus kematian ...

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
Foto: Wahyu Bahar/tribunpadang.com
Keluarga Afif Maulana hadir di aksi hari tanpa penyiksaan di depan Mapolda Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (26/6/2024) sore. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sebuah pertemuan digelar di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sumatera Barat (Sumbar) pada Kamis (27/6/2024) siang untuk mendalami kasus kematian Afif Maulana dan dugaan penganiayaan terhadap 18 orang terduga pelaku tawuran di Padang.

Pihak-pihak yang hadir dipertemuan itu diantaranya Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kapolda Sumbar dan jajaran.

Lalu juga hadir pihak Komnas HAM, Ombudsman, ahli forensik, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, keluarga almarhum Afif Maulana, termasuk saksi kunci A. A diketahui rekan Afif. Pada Minggu (9/6/2024) dini hari itu, Afif berboncengan dengan A.

Adapun dalam pertemuan yang digelar tertutup itu sebagai wadah bagi semua pihak untuk menyampaikan keterangan hingga bukti-bukti demi kejelasan terkait meninggalnya Afif.

Ketua Harian Kompolnas Irjen (purn) Benny Mamoto sangat mengapresiasi dengan adanya forum keterbukaan tersebut. Sehingga, kedua belah dan saksi-saksi dapat menyampaikan berbagai permasalahan dan apa saja yang diketahui pada saat kejadian itu.

"Di sisi lain ada saksi-saksi yang diberikan kesempatan untuk menyampaikan kesaksian, dan ini langsung di cross check. Ini suatu langkah menurut kami bagus. Karena apa? inilah wujud transparansi dari Polri," ungkapnya.

Benny bilang, Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono telah menyatakan bahwa 17 orang anggota Ditsamapta Polda Sumbar terbukti melanggar kode etik saat mengamankan 18 remaja terduga pelaku tawuran di Padang. Tindakan kekerasan dilakukan personel kepolisian dalam upaya pencegahan atau pembubaran aksi tawuran di kawasan By Pass pada Minggu (9/6/2024) lalu.

Baca juga: 8 Fakta Tewasnya Afif Maulana, Jasad Ditemukan di Bawah Jembatan Kuranji, Tubuh Penuh Luka Lebam

"Apa yang beredar di media, beberapa terbukti. Seperti menyulut rokok, memukul, menendang dan sebagiannya itu sudah diakui. Hanya memang perlu tahap lanjutan. Karena apa? Siapa yang nyulut, yang disulut ngomong saya enggak kenal namanya karena berpakaian preman. Ini perlu didalami dengan pengenalan wajah," kata dia.

Benny menabahkan dengan adanya tindakan pelanggaran kode etik ini, nantinya akan ada tahapan dalam penanganan yang dilakukan Bidang Propam Polda kepada oknum anggota yang terlibat.

Sementara itu, terkait kematian Afif Maulana, ahli forensik dalam pertemuan tersebut sudah menjelaskan beberapa hal.

"Tadi dari ahli (forensik) dia bisa menjelaskan. Karena simpang siur, kan, pengertian lebam, memar dan tadi sudah dijelaskan oleh ahli. Dan ahli membuka diri untuk pertanyaan berasal dari LBH Padang. Sudah terjawab semua," ujar Benny.

"Tadi dihadirkan saksi kunci. Saksi kunci ini nanti juga memberikan masukan kepada pihak LBH Padang. Ini cerita saksi kunci seperti ini, jadi silakan akan dipatahkan atau dicounter. Tadi sudah dijelaskan oleh saksi kunci," imbuhnya.

KPAI: Anak Tak Layak Dapat Kekerasan Meski Terduga Pelaku Tawuran

Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Dian Sasmita menuturkan, terkait kasus kematian Afif Maulana, saat ini prosesnya masih berjalan. Pihaknya masih menunggu perkembangan berikutnya.

"Jadi kami belum bisa menyampaikan hal baru, masih di posisi yang sama dengan berita-berita sebelumnya, tapi tadi kami mengapresiasi Pak Kapolda telah menyampaikan nama-nama 18 personel yang akan dibawa ke sidang etik, dan harapan kami tidak hanya berhenti di sidang etik, karena yang dilakukan ke anak-anak itu sudah wujud kekerasan. Mulai memandang, menyulut rokok, pakai elektrik gun, itu sudah bentuk wujud kekerasan karena mengakibatkan penderitaan fisik dan psikis. Ini perlu ditindaklanjuti," kata Dian.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved