Kasus Kematian Afif Maulana

Update Kasus Kematian Afif, Koalisi Advokat Laporkan Dugaan Penyiksaan ke Propam Polda Sumbar

Koalisi Advokat Anti Penyiksaan melaporkan dugaan penyiksaan yang dilakukan personel kepolisian terkait kematian Afif Maulana ke Propam Polda Sumate..

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
Foto: Wahyu Bahar/tribunpadang.com
Koalisi Advokat Anti Penyiksaan melaporkan dugaan penyiksaan yang dilakukan personel kepolisian terkait kematian Afif Maulana ke Propam Polda Sumatera Barat (Sumbar) pada Rabu (26/6/2024) siang. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Koalisi Advokat Anti Penyiksaan melaporkan dugaan penyiksaan yang dilakukan personel kepolisian terkait kematian Afif Maulana ke Propam Polda Sumatera Barat (Sumbar) pada Rabu (26/6/2024) siang.

"Kami koalisi advokat anti penyiksaan melakukan pelaporan atas dugaan penyiksaan yang diduga kuat dilakukan anggota Polda Sumbar dalam proses penangkapan anak-anak yang diduga akan melalukan tawuran," ujar Adrizal yang merupakan advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang.

Adrizal bilang, dalam permasalahan ini koalisi advokat anti penyiksaan memandang bahwa Propam Polda Sumbar harus betul-betul serius menangani kasus kematian Afif.

Karena, kata dia, kuat dugaan keterlibatan anggota kepolisian melakukan penyiksaan, yakni berupa sulutan rokok, pemukulan dengan rotan, bahkan diduga ada anak-anak yang ditendang hingga disetrum.

"Untuk itu kami mendesak Propam betul-betul objektif, profesional dan transparan dalam mengungkap dugaan kejahatan ini. Kami memandang ini bukan permasalahan biasa, melainkan persoalan sangat serius, dan kejatahan yang sangat serius terhadap anak," katanya.

Baca juga: Kapolda Sumbar: Afif Tewas Bukan Disiksa Polisi, Luka Lebam dan Rusuk Patah Gegara Jatuh ke Sungai

Adrizal menuturkan, dalam temuan LBH, selain almarhum Afif Maulana terdapat tujuh korban lainnya yang diduga mendapat penyiksaan pada Minggu (9/6/2024) dini hari.

Diantara tujuh orang tersebut, lima diantaranya bahkan berusia di bawah 18 tahun atau masih tergolong kelompok anak-anak.

"Hal ini kami dapatkan dari hasil investigasi dan penelusuran LBH Padang, kami menemukan beberapa kejanggalan, luka sulutan rokok, luka bekas rotan. Koalisi advokat anti penyiksaan tetap akan mengawal serta melakukan segala upaya selagi itu berdasarkan Undang-undang yang berlaku untuk sebuah keadilan dan kepastian hukum bagi korban," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Suharyono menyebut bahwa pihaknya dalam pengungkapan kasus kematian Afif Maulana (13) berdasarkan bukti dan fakta-fakta, bukan asumsi.

"Pada intinya kami sudah melaksanakan proses ini secara profesional dan proporsional. Pastinya kita tidak bicara dengan asumsi atau berandai-andai. Kami dari para penyidik sudah melaksanakan aktifitas selama tiga hari berturut-turut secara intensif berdasarkan fakta-fakta yang ada di lapangan," kata Suharyono ditemui pada Selasa (25/6/2024) malam.

Suharyono menegaskan kembali bahwa ia membantah adanya dugaan penyiksaan oleh polisi yang mengakibatkan Afif Maulana meninggal dunia hingga ditemukan mengambang di Sungai Batang Kuranji pada Minggu (9/6/2024) siang.

"Yang pertama kali kami luruskan di sini bahwa tidak pernah ada penganiayaan kepada Afif Maulana karena dari sisi video anggota yang kita dapatkan dan juga termasuk dari keterangan saksi A yang membonceng Afif Maulana," kata Suharyono.

Di saat motor mereka itu terjatuh, sebut Kapolda, Afif sempat mengajak A untuk menceburkan diri ke sungai, dan melompat dari atas jembatan Kuranji. Tapi ajakan itu tidak dikuti oleh A, A lantas bilang menyerahkan diri saja ke polisi.

"Itu percakapan terakhir A dengan Afif Maulana. Sedangkan kesibukan A disaat yang bersamaan menengok ke belakang Afif sudah ada tidak ada di situ. Ini adalah momen yang sangat penting dari keterangan yang berulang kali kita lakukan kepada A," ujarnya.

Kapolda bilang, kesimpulannya saat disandingkan dengan hasil visum et refertum dan hasil autopsi ada dua catatan penting.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved