Pilkada 2024

Polemik Lomba Jingle Pilkada 2024, KPU Sumbar Bantah Lakukan Kecurangan Penetapan Pemenang

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) membantah adanya kecurangan dalam penetapan pemenang lomba jingle Pilkada 2024.

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Mona Triana
IG KPU Sumbar
Salah seorang juri lomba jingle Pilkada yang digelar KPU Sumbar, Wahyu Eka Saputra menyampaikan protes ke akun resmi KPU Sumbar. Dia menilai ada dugaan pemaksaan meloloskan jingle dari peserta yang tak masuk nominasi ke daftar pemenang. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) membantah adanya kecurangan dalam penetapan pemenang lomba jingle Pilkada 2024.

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU Sumbar Jons Manedi pada Senin (27/5/2024) siang.

Jons Manedi menjelaskan bahwa penentuan pemenang jingle sudah sesuai dengan keputusan dewan juri. Selain itu penerapan jingle Pilkada sudah berdasarkan hasil rapat pleno. 

"Faktanya seluruh proses penjaringan dan penentuan pemenang jingle dilakukan sesuai dengan prosedur dan peraturan," ujarnya kepada wartawan, Senin (27/5/2024).

Ia menjabarkan, semua proses perlombaan jingle sudah sesuai prosedur yang ada.

Baca juga: KPU Sumbar Bantah Curangi Penetapan Pemenang Lomba Jingle Pilkada 2024

Pertama, kata dia, KPU Sumbar telah mengeluarkan surat Keputusan (SK) penetapan dewan juri dalam perlombaan jingle.

Dalam SK tersebut, bertindak sebagai ketua ialah Wirdaningsih, dan anggota ialah Asnam Rasid, Wahyu Eka Saputra, Sudarmoko, dan salah satu ex officio Anggota KPU Sumbar Jons Manedi.

Ia bilang pihaknya juga sudah melakukan pertemuan sebanyak tiga kali dalam pembahasan persoalan perlombaan juri ini.

Terakhir, pertemuan menetapkan pemenang jingle pada 13 Mei 2024 dari 51 peserta yang ikut mengirimkan karyanya ke KPU Sumbar.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Hubungan, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Sumbar ini melanjutkan, proses penilaian berawal dari dilakukannya penilaian masing-masing dewan juri yang di awal merekomendasikan lima karya terbaik.

Baca juga: KPU Sumbar Diduga Curang Tetapkan Pemenang Jingle Pilkada 2024, Juri Protes Hasil Lomba Ditukar

Lalu, dari masing-masing juri tersebut ditetapkan 4 karya nominasi terbaik, dan akhirnya KPU Sumbar yang menentukan pilihan jingle Pilkada 2024.

"Hal inilah yang menjadi bias dan menjadi liar di media sosial yang menganggap kami (KPU Sumbar) melakukan kecurangan dalam melakukan penetapan pemenang jingle, padahal kenyataannya kita dengan peserta tidak saling kenal," kata Jons Manedi.

Sebelumnya, KPU Sumbar telah mengumumkan pemenang jingle Pilkada Sumbar 2024, juara pertama ialah Rika Yuli Azmir, juara kedua atas nama Petriko Yuventa dan juara ketiga Mizhendra Ahda.

Diberitakan sebelumnya, salah seorang juri lomba jingle yang digelar KPU Sumbar, Wahyu Eka Saputra menilai ada dugaan pemaksaan meloloskan jingle dari peserta yang tak masuk nominasi ke daftar pemenang.

"Sebagai salah satu dewan juri juga, saya bersama Pak Asnam Rasyid dan juri lainnya juga menyayangkan hal ini, karena ketulusan kami dalam menilai karya jingle dengan sepenuh hati telah dicurangi, kalau memang ada beberapa karya yang telah diset up untuk jingle Pilkada Sumbar 2024, harusnya mereka tidak memakai nama saya dan Pak Asnam untuk jadi pencucian tangan mereka sebagai seniman untuk memaksa meloloskan jingle yang mereka pilih, kenapa keputusan juri diganggu gugat? Ini tidak sesuai dengan ketentuan umum dari peraturan yang mereka berikan kepada kami pada saat rapat tentang ketentuan penjurian jingle Pilkada Sumbar 2024," ujar Wahyu Eka Saputra mengomentari postingan pengumuman pemenang lomba jingle Pilkada Sumbar 2024 di Instagram KPU Sumbar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved