Pilkada 2024
Polemik Lomba Jingle Pilkada 2024, KPU Sumbar Bantah Lakukan Kecurangan Penetapan Pemenang
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) membantah adanya kecurangan dalam penetapan pemenang lomba jingle Pilkada 2024.
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Mona Triana
Selain itu, Wahyu Eka Saputra juga menuliskan kronologi polemik lomba jingle Pilkada Sumbar 2024 di unggahan Instagram pribadinya.
Kata dia, keputusan pemenang oleh juri telah ditetapkan pada berita acara pada Senin (13/5/2024) lalu. Beberapa hari setelahnya, KPU Sumbar mengumumkan pemenang, namun list pemenang diduga diubah tanpa sepengetahuan juri.
Menurut Wahyu Eka Saputra, hal ini menimbulkan kontra sosial di publik, terutama pada sosial media Instagram kolom komentar KPU Sumbar. Peserta merasa jingle pemenang tidak sebaik yang merasa dianggap ini jingle terbaik.
Baca juga: Resmi Dilantik, Ketua KPU Solok Harap PPS Terpilih Jaga Integritas
"Saya telah melakukan validasi data kembali penjurian musik, kemudian terdapat urutan pemenang yang ditukar dan 1 karya yang tidak masuk 3 besar untuk dipaksakan," tulis Wahyu Eka Saputra.
"Saya dirugikan karena untuk apa KPU Sumbar melakukan ini, sebagai penyelenggara pemilu dengan slogan jujur dan adil, dalam hal kecil ini saja KPU Sumbar sudah tidak amanah, terus fungsi saya menilai karya jingle itu apa?," tambahnya.
Ia merasa dirugikan karena profesinya, baik sebagai akademisi musik, guru dan musisi, jadi tercoret melihat semua protes dari teman-teman yang sudah berusaha berpartisipasi.
"Hasil pemenang Pilkada 2024 berbeda dengan hasil dari penjurian yang telah diamanahkan ke kami, terlebih dan terkurang mohon maaf kepada seluruh kawan-kawan musisi atau peserta yang telah berusaha semaksimal mungkin," ujar dia lagi. (*)
KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
![]() |
---|
Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
![]() |
---|
DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.