Pilkada 2024
KPU Sumbar Diduga Curang Tetapkan Pemenang Jingle Pilkada 2024, Juri Protes Hasil Lomba Ditukar
Lomba jingle Pilkada Sumatera Barat (Sumbar) menuai polemik. Salah seorang juri lomba jingle yang digelar KPU Sumbar,
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Lomba jingle Pilkada Sumatera Barat (Sumbar) menuai polemik. Salah seorang juri lomba jingle yang digelar KPU Sumbar, Wahyu Eka Saputra menilai ada dugaan pemaksaan meloloskan jingle dari peserta yang tak masuk nominasi ke daftar pemenang.
"Sebagai salah satu dewan juri juga, saya bersama Pak Asnam Rasyid dan juri lainnya juga menyayangkan hal ini, karena ketulusan kami dalam menilai karya jingle dengan sepenuh hati telah dicurangi, kalau memang ada beberapa karya yang telah diset up untuk jingle Pilkada Sumbar 2024, harusnya mereka tidak memakai nama saya dan Pak Asnam untuk jadi pencucian tangan mereka sebagai seniman untuk memaksa meloloskan jingle yang mereka pilih, kenapa keputusan juri diganggu gugat? Ini tidak sesuai dengan ketentuan umum dari peraturan yang mereka berikan kepada kami pada saat rapat tentang ketentuan penjurian jingle Pilkada Sumbar 2024," ujar Wahyu Eka Saputra mengomentari postingan pengumuman pemenang lomba jingle Pilkada Sumbar 2024 di Instagram KPU Sumbar.
Selain itu, Wahyu Eka Saputra juga menuliskan kronologi polemik lomba jingle Pilkada Sumbar 2024 di unggahan Instagram pribadinya.
Kata dia, keputusan pemenang oleh juri telah ditetapkan pada berita acara pada Senin (13/5/2024) lalu. Beberapa hari setelahnya, KPU Sumbar mengumumkan pemenang, namun list pemenang diduga diubah tanpa sepengetahuan juri.
Menurut Wahyu Eka Saputra, hal ini menimbulkan kontra sosial di publik, terutama pada sosial media Instagram kolom komentar KPU Sumbar. Peserta merasa jingle pemenang tidak sebaik yang merasa dianggap ini jingle terbaik.
Baca juga: Resmi Bertugas, 48 PPS Pilkada Padang Panjang Diingatkan Jangan Sampai Ada Pemungutan Suara Ulang
"Saya telah melakukan validasi data kembali penjurian musik, kemudian terdapat urutan pemenang yang ditukar dan 1 karya yang tidak masuk 3 besar untuk dipaksakan," tulis Wahyu Eka Saputra.
"Saya dirugikan karena untuk apa KPU Sumbar melakukan ini, sebagai penyelenggara pemilu dengan slogan jujur dan adil, dalam hal kecil ini saja KPU Sumbar sudah tidak amanah, terus fungsi saya menilai karya jingle itu apa?," tambahnya.
Ia merasa dirugikan karena profesinya, baik sebagai akademisi musik, guru dan musisi, jadi tercoret melihat semua protes dari teman-teman yang sudah berusaha berpartisipasi.
"Hasil pemenang Pilkada 2024 berbeda dengan hasil dari penjurian yang telah diamanahkan ke kami, terlebih dan terkurang mohon maaf kepada seluruh kawan-kawan musisi atau peserta yang telah berusaha semaksimal mungkin," ujar dia lagi.
Baca juga: 20 Contoh Soal CAT PPS Pilkada 2024 Lengkap Kunci Jawaban Terbaru
KPU Bantah Kecurangan pada Lomba Jingle Pilkada Sumbar 2024
Anggota KPU Sumbar, Jons Manedi membantah dugaan kecurangan KPU Sumbar pada lomba jingle Pilkada Sumbar 2024.
"KPU tak ada melakukan kecurangan karena jingle yang dipakai adalah hasil 4 nominasi yang diputuskan oleh dewan juri," kata Jons Manedi melalui pesan singkat WhatsApp.
Ia bilang, KPU provinsi menetapkan jingle Pilkada sudah berdasarkan hasil rapat pleno yang dilakukan oleh KPU provinsi berdasarkan berita acara hasil penilaian lomba yg telah dilakukan oleh juri, di dalam berita acara berbunyi
"merekomendasikan 4 nominasi pemenang jingle Pilkada Sumbar"
"Dengan ini KPU menentukan mana jingle yang akan dipakai sebagai bahan sosialisasi kepada masyarakat," kata Jons lagi.(*)
KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
![]() |
---|
Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
![]() |
---|
DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.