Pilkada 2024

Resmi Bertugas, 48 PPS Pilkada Padang Panjang Diingatkan Jangan Sampai Ada Pemungutan Suara Ulang

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Panjang melantik sebanyak 48 orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada 2024

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
Kominfo Padang Panjang
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Panjang melantik sebanyak 48 orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada 2024 pada Minggu (26/5/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PANJANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Panjang melantik sebanyak 48 orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada 2024 pada Minggu (26/5/2024).

Pelantikan digelar di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota. Mereka dilantik Ketua KPU Padang Panjang, Puliandri yang disaksikan Sekretaris KPU Sumatera Barat, Firman, SH, M.Si, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kesbangpol, I Putu Venda, S.STP, M.Si, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Padang Panjang, Hidayatul Fajri, S.IP, Dinas Kominfo, para camat dan lurah.

Dalam sambutannya, Sekretaris KPU Sumbar Firman menyampaikan selamat kepada anggota PPS terpilih yang sudah dilantik untuk bekerja selama delapan bulan ke depan hingga tahapan pilkada selesai.

“Kita berharap selalu disiplin dan taat kepada peraturan yang mengatur tentang tupoksi dari PPS ini. Jangan sampai ada Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kota Padang Panjang. Bantu kami di tingkat PPS untuk melaksanakan semua tahapan pilkada ini,” ujarnya dilansir Kominfo Padang Panjang.

Sementara itu Venda mengatakan, sebagai anggota PPS bertugas di kelurahan menjadi perpanjangan tangan dari PPK. Semua ini berada dalam satu jalur koordinasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: POPULER PADANG: Jalan Rusak Pasar Lubuk Buaya Diperbaiki dan Pemilik Usaha Buang Limbah Sembarangan

“Pesan dan harapan kami kepada PPS untuk bekerja professional, jangan keluar dari aturan yang berlaku. Tunjukkan kualitas dan profesionalitas dan tingkatkan pemahaman dan penguasaan teknis terhadap tugas-tugas bapak ibu,” tuturnya.

Ia juga menyampaikan, Pemko sudah memberikan dana hibah sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara Pemko dengan KPU tentang pemberian Dana Hibah untuk Penyelenggaraan Pilkada 2024 sebanyak Rp11.259.000.000.

“Semoga dengan adanya dana hibah ini bisa membantu kelancaran semua tahapan Pilkada hingga pelantikan nantinya,” ungkapnya lagi.

Sementara Puliandri juga berharap dengan terbentuknya PPK dan PPS, semua tahapan dalam pilkada dalam waktu dekat bisa terlaksana secara berjenjang dan serentak secara nasional.

“Tahapan-tahapan ini begitu dekat waktunya. Dalam menjalankan tahapan ini kami minta untuk dapat bekerja dengan sungguh-sungguh dan benar-benar sesuai dengan asas dan prinsip,” jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved