Polisi Terlibat Narkoba
Pengungkapan Kasus 141,7 Kg Ganja di Sumbar: Ada Tiga Narapidana yang Terlibat dan Satu Oknum Polisi
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) mengungkapkan kasus 141,7 kilogram ganja yang dibawa oleh oknum polisi berinisial MA.
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) mengungkapkan kasus 141,7 kilogram ganja yang dibawa oleh oknum polisi berinisial MA.
Oknum polisi berinisial MA membawa ganja dari Mandailing Natal Sumatera Utara diperintah oleh Godok.
Godok alias RA merupakan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Padang.
Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Ricky Yanuarfi saat konferensi pers pada Selasa (7/5/2024) jelang siang mengatakan, Godok yang telah ditangkap mengaku ganja tersebut dipesan oleh Ujang alias RI.
"Godok menerangkan bahwa ganja tersebut dipesan oleh Ujang alias RI narapidana Kelas II A Padang dan NA narapidana Lapas Kelas II B Tanjung Pati," ujar Ricky.
Tim pemberantasan BNNP Sumbar kemudian mengamankan Ujang di Lapas Kelas II A Padang, dan NA di Lapas Kelas II B Tanjung Pati.
"Ganja yang dipesan NA itu akan dijual ke Ujang yang akan diedarkan Ujang di daerah Sumatera Selatan," tambahnya.
Baca juga: BNN Ungkap Penangkapan 141,7 Kilogram Ganja di Sumbar: Oknum Polisi Dikendalikan Godok dari Lapas
Sebelumnya, oknum polisi MA ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar di Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman Timur pada Senin (29/4/2024) lalu.
Ricky mengatakan, ganja yang dibawa MA dari Mandailing Natal Sumatera Utara tersebut direncanakan akan disimpan terlebih dahulu di Padang Panjang untuk kemudian dibagi sesuai arahan Godok.
Peran Tersangka
Kepala BNNP Sumbar Ricky Yanuarfi kemudian membeberkan peran para tersangka dalam kasus penangkapan 141,7 kilogram ganja.
MA, oknum polisi Polres Padang Panjang yang bertugas di Polsek Batipuah Selatan perannya sebagai kurir.
Godok alias RA, narapidana Kelas II A Padang berperan mengendalikan kurir. Sementara RI alias Ujang yang juga narapidana Kelas II A Padang ialah pembeli.
Adapun NA narapidana Kelas II B Tanjung Pati juga berperan sebagai pembeli.
Ricky menjelaskan, terhadap para tersangka dijerat pasal 115 ayat 2 juncto pasal 114 ayat 2 juncto pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009.
"Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling banyak Rp10 miliar dan paling sedikit Rp1 miliar," pungkas Ricky.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
BNN Ungkap Penangkapan 141,7 Kilogram Ganja di Sumbar: Oknum Polisi Dikendalikan Godok dari Lapas |
![]() |
---|
Anggota Polres Padang Panjang yang Terlibat Narkoba Mulai Disidang Etik dengan Ancaman Pemecatan |
![]() |
---|
Kapolres Padang Panjang bakal Pecat dan Hukum Berat Anak Buah Terlibat Narkoba |
![]() |
---|
Bawa Ganja 141 Kg Oknum Polisi Padang Panjang Ditangkap BNNP di Pasaman, Dikendalikan dari Lapas |
![]() |
---|
Mantan Kapolres Bukittinggi Sumbar AKBP Dody Prawiranegara Dipecat tidak Hormat dari Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.