Polisi Terlibat Narkoba

Anggota Polres Padang Panjang yang Terlibat Narkoba Mulai Disidang Etik dengan Ancaman Pemecatan

Anggota Poolres Padang Panjang yang terlibat kasus narkoba mulai menjalani proses sidang etik dengan ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
Humas Polri
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan. Anggota Poolres Padang Panjang yang terlibat kasus narkoba mulai menjalani proses sidang etik dengan ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PANJANG - Anggota Poolres Padang Panjang yang terlibat kasus narkoba mulai menjalani proses sidang etik dengan ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecetan.

Hal ini dilakukan terkait telah ditangkapnya anggota Polres Padang Panjang dengan inisial A, pada Senin tanggal 29 April 2024 pukul 06.00 WIB oleh BNNP Sumbar.

Penangkapan berlokasi di jalan Pasar Baru Kecamatan Lubuk Sikaping, Pasaman dengan membawa narkotika jenis ganja kering sebanyak 141 paket yang berasal dari Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.Ik memaparkan anggotanya yang ditangkap tersebut merupakan anggota Polsek Batipuh Selatan.

“Saat ditangkap (BNNP Sumbar) yang bersangkutan statusnya sedang izin cuti lebaran,” ujarnya lewat keterangan resmi, Kamis (3/5/2024).

Baca juga: Kapolres Padang Panjang bakal Pecat dan Hukum Berat Anak Buah Terlibat Narkoba

Pihaknya sedang melakukan langkah-langkah selanjutnya, dengan segera berkoordinasi BNNP Sumbar terkait proses penanganan perkaranya.

“Dari internal, kami perintahkan Kasi Propam untuk melakukan pemeriksaan untuk dilakukan proses sidang kode etik, dengan ancaman PTDH. Sedang proses pidana dilakukan BNNP,” jelasnya.

Terkait kasus ini, Polda Sumbar berkomitmen akan menindak tegas terhadap anggota Polri yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik, saat konferensi pers di Mapolres Padang Panjang, Rabu (2/5/2024) malam.

“Atensinya bapak Kapolda Sumbar, setiap anggota yang melakukan penyalahgunaan narkoba di tindak tegas. Karena ini komitmen dari bapak Kapolda, mulai dari bapak Kapolda (Irjen Pol Suharyono) menjabat sebagai Kapolda Sumbar,” terang Kabid Humas.

Baca juga: Enam Orang Pemuda di Sungai Aur Diringkus Satres Narkoba Polres Pasaman Barat

Dirinya menjelaskan, bukti dari komitmen Polda Sumbar dalam menindak tegas anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba, ialah dengan dilakukan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)

“Bukti keseriusannya banyak anggota kita yang di pecat karena narkoba,” ujarnya.

Dwi menjelaskan saat ini proses ditangani oleh BNNP Sumbar, dan barang bukti berada di BNNP Sumbar.

Dikatakan, kronologis setelah adanya penangkapan, dari pihak BNNP Sumbar menghubungi Kapolres Padang Panjang bahwa ada anggota Polres Padang Panjang yang ditangkap.

“Sampai saat ini koordinasi masih dilakukan Ditresnarkoba dan Polres Padang Panjang terkait pengembangan kasus tersebut,” ujarnya.

Baca juga: Terlibat Narkoba, 3 Pria di Tanah Datar Diringkus Polisi, Ditangkap di Lokasi Berbeda

Sementara, Dirresnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Nico A. Setiawan, S.Ik menerangkan, bahwa untuk proses penyidikan dilakukan oleh BNNP Sumbar.

“Pada prinsipnya Ditnarkoba Polda Sumbar telah berkoordinasi dengan BNNP. Kami dari Ditnarkoba akan siap bekerjasama dengan BNNP dalam proses pengembangan,” terangnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved