Polisi Terlibat Narkoba
Mantan Kapolres Bukittinggi Sumbar AKBP Dody Prawiranegara Dipecat tidak Hormat dari Polri
Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dipecat tidak hormat sebagai anggota Polri.
TRIBUNPADANG.COM - Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dipecat tidak hormat sebagai anggota Polri.
Pemecatan itu dilakukan lewat Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terdiri dari lima orang yang menggelar sidang, Kamis (10/8/2023).
"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam keterangannya, Jumat (11/8/2023).
Lima saksi dihadirkan dalam sidang itu, antara lain Kompol K, Kompol SHS, AKP AA, SM, dan LP.
"Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," ujar Ramadhan.
Baca juga: Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara Jalani Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Hari Ini
Pasal yang dilanggar yaitu pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau pasal 5 ayat 1 huruf c dan atau pasal 8 huruf c angka 1 dan atau pasal 10 ayat 1 huruf f dan atau pasal 10 ayat 2 huruf h dan atau pasal 11 ayat 1 huruf a dan atau pasal 13 huruf e perpol nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Selain dipecat, Doddy juga divonis 17 tahun penjara setelah bandingnya di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Sebelumnya, Dody divonis hukuman pidana penjara selama 17 tahun dengan denda Rp 2 miliar oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat.
Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut 20 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar.
Dody terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Wartakota dengan judul Setelah Divonis 17 Tahun, Polri Resmi Pecat Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara
Pengungkapan Kasus 141,7 Kg Ganja di Sumbar: Ada Tiga Narapidana yang Terlibat dan Satu Oknum Polisi |
![]() |
---|
BNN Ungkap Penangkapan 141,7 Kilogram Ganja di Sumbar: Oknum Polisi Dikendalikan Godok dari Lapas |
![]() |
---|
Anggota Polres Padang Panjang yang Terlibat Narkoba Mulai Disidang Etik dengan Ancaman Pemecatan |
![]() |
---|
Kapolres Padang Panjang bakal Pecat dan Hukum Berat Anak Buah Terlibat Narkoba |
![]() |
---|
Bawa Ganja 141 Kg Oknum Polisi Padang Panjang Ditangkap BNNP di Pasaman, Dikendalikan dari Lapas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.