Polisi Terlibat Narkoba

Mantan Kapolres Bukittinggi Sumbar AKBP Dody Prawiranegara Dipecat tidak Hormat dari Polri

Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dipecat tidak hormat sebagai anggota Polri.

Editor: Rizka Desri Yusfita
tribunnews
Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara tidak terima atas vonis pidana penjara selama 17 tahun dalam perkara peredaran narkoba jenis sabu. 

TRIBUNPADANG.COM - Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dipecat tidak hormat sebagai anggota Polri.

Pemecatan itu dilakukan lewat Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terdiri dari lima orang yang menggelar sidang, Kamis (10/8/2023).

"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam keterangannya, Jumat (11/8/2023).

Lima saksi dihadirkan dalam sidang itu, antara lain Kompol K, Kompol SHS, AKP AA, SM, dan LP.

"Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," ujar Ramadhan.

Baca juga: Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara Jalani Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Hari Ini

Pasal yang dilanggar yaitu pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau pasal 5 ayat 1 huruf c dan atau pasal 8 huruf c angka 1 dan atau pasal 10 ayat 1 huruf f dan atau pasal 10 ayat 2 huruf h dan atau pasal 11 ayat 1 huruf a dan atau pasal 13 huruf e perpol nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Selain dipecat, Doddy juga divonis 17 tahun penjara setelah bandingnya di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Sebelumnya, Dody divonis hukuman pidana penjara selama 17 tahun dengan denda Rp 2 miliar oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat.

Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut 20 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar.

Dody terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Wartakota dengan judul Setelah Divonis 17 Tahun, Polri Resmi Pecat Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara

 

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved