Kabupaten Pasaman Barat

Enam Orang Pemuda di Sungai Aur Diringkus Satres Narkoba Polres Pasaman Barat

Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat bersama Personel Polsek Lembah Melintang berhasil meringkus para pelaku tindak pidana narkotika di Kampu..

Penulis: Ahmad Romi | Editor: Fuadi Zikri
Polres Pasaman Barat
Penangkapan Pelaku Narkoba oleh Satreskrim Polres Pasaman Barat Beberapa Waktu Yang Lalu. 

TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN BARAT - Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat bersama Personel Polsek Lembah Melintang berhasil meringkus para pelaku tindak pidana narkotika di Kampung Barangin, Jorong Muara Tapus, Nagari Salingka Muaro, Kecamatan Sungai Aur, Kamis (18/4/2024).

Kali ini sebanyak enam orang pelaku penyalahgunaan narkotika berhasil diamankan diantaranya berinisial RP (27), YPW (24), MH (22), SP (24), K (26) dan MH (28).

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Eriyanto mengatakan keenam pelaku ini masih warga Kabupaten Pasaman Barat, namun tidak semuanya warga Sungai Aur melainkan juga dari Kecamatan lainnya.

“Ada yang berasal dari Kecamatan Kinali, Lembah Melintang dan Sungai Aur. Saat penangkapan disaksikan oleh Kepala Jorong setempat dan juga warga sekitar,” ujarnya di Simpang Empat, Jumat (19/4/2024).

Dijelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa di daerah Kampung Berangin, Jorong Muara Tapus, Nagari Salingka Muaro tepatnya disebuah pondok dekat lapangan sepak bola itu kerap dijadikan sebagai tempat transaksi dan juga menggunakan narkoba.

Baca juga: Berkah Pasca Libur Lebaran, Pendapatan Pedagang di Kawasan Kebun Teh Solok Naik Dua Kali Lipat

“Akhirnya kita lakukan penyelidikan dan pada Kamis (18/4/2024) kemarin sekira pukul 16.15 kita lakukan penggerebekan terhadap keenam pelaku,” ungkapnya.

Ditambahkan, bahwa diduga para tersangka ini akan menggunakan narkotika secara bersama-sama di tempat tersebut karena disaat penggerebekan berhasil disita beberapa barang bukti.

“Untuk barang bukti yang kita sita dari lokasi berupa satu bungkus sedang narkotika jenis ganja kering, dua bungkus kecil diduga berisi Narkotika jenis ganja kering, dan satu linting diduga narkotika jenis ganja kering siap pakai,” jelasnya.

Selain itu, juga ada 11 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu, uang tunai Rp581 ribu dan satu unit sepeda motor merk Yamaha RX King warna biru.

Kemudian turut disita satu buah plastik warna hitam, satu buah kotak rokok merek ese cange, delapan buah plastik warna bening ukuran kecil, satu bungkus kecil diduga narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna putih, satu buah kotak rokok merk level, satu bungkus kecil diduga narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna putih, dan satu buah kotak rokok merk level.

“Saat ini para tersangka telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk dilakukan penyidikan. Terhadap tersangka terancam akan dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat(1) jo pasal 111 ayat(1) UU RI No 35 tentang Narkotika,” pungkasnya.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

 
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved