Pemilu 2024

Irman Gusman jadi Pemohon Sengketa Pemilu di MK, Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Irman Gusman menjadi salah satu pemohon dalam sengketa pemilu Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umu(PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
Tribunnews.com
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. 

TRIBUNPADANG.COM -  Irman Gusman menjadi salah satu pemohon dalam sengketa pemilu Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Mantan Anggota DPD RI asal Sumatera Barat (Sumbar) itu meminta MK memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan DPD RI di daerah pemilihan Sumbar

Dalam sidang pendahuluan di MK, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024), Irman melalui kuasa hukumnya, Heru Widodo menyatakan bahwa termohon yakni KPU RI terbukti melanggar karena tidak menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta sesuai ketentuan berlaku.

"Padahal berkenaan dengan pemilu serentak 2024, pemohon telah mengikuti seluruh prosedur dari termohon sejak tahapan pendaftaran hingga verifikasi," kata Heru di ruang sidang panel I, dilansir dari Tribunnews.com.

Heru menjelaskan Irman Gusman secara substansi memang seorang mantan terpidana kasus korupsi.

Baca juga: Profil Alkudri, Pengusaha Real Estate Siap Maju Pilkada Kota Padang 2024

Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman
Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman (Tribunnews.com)

Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Nomor 97/PK/2019 tanggal 24 September 2019 telah dipidana penjara 3 tahun dan pidana tambahan pencabutan hak untuk dipilih.

Namun dalam putusan PK tersebut, pemohon dinyatakan melanggar Pasal 11 di mana ancamannya adalah paling singkat 1 tahun dan paling tinggi 5 tahun.

Ketika pendaftaran, termohon mengklasifikasi pemohon sebagai calon yang tidak pernah dipidana dengan ancaman pidaha 5 tahun atau lebih.

Hal ini terkonfirmasi dari data dalam SILON DPD.

Selanjutnya dalam tahap verifikasi administrasi, pemohon dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD pada tanggal 18 Agustus, termohon menerbitkan keputusan Nomor 1042 tentang daftar calon smeentara dengan nomor urut 7.

Baca juga: Bawaslu Tolak Sengketa Calon DPD RI Dapil Sumbar Irman Gusman, Permohonan Tak Miliki Alasan Hukum

Tapi belakangan di bulan November 2023 pemohon dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Tindakan termohon telah merugikan pemohon karena mengakibatkan hilangnya hak pemohon untuk dipilih sebagai calon anggota DPD," ungkapnya.

Adapun alasan KPU dalam menggugurkan pencalonan pemohon adalah adanya tanggapan masyarakat dan pemohon belum lewati masa jeda 5 tahun berdasarkan putusan MA Nomor 28 Tahun 2023.

Padahal fakta dan sebagaimana putusan DKPP disampaikan bahwa sejak diumumkan daftar calon sementara tanggal 18 Agustus 2023 hingga 28 Agustus 2023 tak pernah ada tanggapan masyarakat atas diri pemohon.

Berdasarkan bukti putusan PK MA, pemohon yang didakwa dengan pasal 11 tidak termasuk kriteria mantan terpidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih, dan hanya dicabut hak politiknya 3 tahun yang sejak 27 september 2022 pemohon telah memiliki hak politik untuk dipilih dan memiliih dalam pemilu 2023.

Baca juga: Tim Pemenangan Yakin Irman Gusman Tetap jadi Calon DPD: Jika Laporan ke Bawaslu Gagal Lanjut ke PTUN

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved