Pemilu 2024
Irman Gusman jadi Pemohon Sengketa Pemilu di MK, Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar
Irman Gusman menjadi salah satu pemohon dalam sengketa pemilu Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umu(PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM - Irman Gusman menjadi salah satu pemohon dalam sengketa pemilu Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Mantan Anggota DPD RI asal Sumatera Barat (Sumbar) itu meminta MK memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan DPD RI di daerah pemilihan Sumbar
Dalam sidang pendahuluan di MK, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024), Irman melalui kuasa hukumnya, Heru Widodo menyatakan bahwa termohon yakni KPU RI terbukti melanggar karena tidak menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta sesuai ketentuan berlaku.
"Padahal berkenaan dengan pemilu serentak 2024, pemohon telah mengikuti seluruh prosedur dari termohon sejak tahapan pendaftaran hingga verifikasi," kata Heru di ruang sidang panel I, dilansir dari Tribunnews.com.
Heru menjelaskan Irman Gusman secara substansi memang seorang mantan terpidana kasus korupsi.
Baca juga: Profil Alkudri, Pengusaha Real Estate Siap Maju Pilkada Kota Padang 2024

Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Nomor 97/PK/2019 tanggal 24 September 2019 telah dipidana penjara 3 tahun dan pidana tambahan pencabutan hak untuk dipilih.
Namun dalam putusan PK tersebut, pemohon dinyatakan melanggar Pasal 11 di mana ancamannya adalah paling singkat 1 tahun dan paling tinggi 5 tahun.
Ketika pendaftaran, termohon mengklasifikasi pemohon sebagai calon yang tidak pernah dipidana dengan ancaman pidaha 5 tahun atau lebih.
Hal ini terkonfirmasi dari data dalam SILON DPD.
Selanjutnya dalam tahap verifikasi administrasi, pemohon dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD pada tanggal 18 Agustus, termohon menerbitkan keputusan Nomor 1042 tentang daftar calon smeentara dengan nomor urut 7.
Baca juga: Bawaslu Tolak Sengketa Calon DPD RI Dapil Sumbar Irman Gusman, Permohonan Tak Miliki Alasan Hukum
Tapi belakangan di bulan November 2023 pemohon dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Tindakan termohon telah merugikan pemohon karena mengakibatkan hilangnya hak pemohon untuk dipilih sebagai calon anggota DPD," ungkapnya.
Adapun alasan KPU dalam menggugurkan pencalonan pemohon adalah adanya tanggapan masyarakat dan pemohon belum lewati masa jeda 5 tahun berdasarkan putusan MA Nomor 28 Tahun 2023.
Padahal fakta dan sebagaimana putusan DKPP disampaikan bahwa sejak diumumkan daftar calon sementara tanggal 18 Agustus 2023 hingga 28 Agustus 2023 tak pernah ada tanggapan masyarakat atas diri pemohon.
Berdasarkan bukti putusan PK MA, pemohon yang didakwa dengan pasal 11 tidak termasuk kriteria mantan terpidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih, dan hanya dicabut hak politiknya 3 tahun yang sejak 27 september 2022 pemohon telah memiliki hak politik untuk dipilih dan memiliih dalam pemilu 2023.
Baca juga: Tim Pemenangan Yakin Irman Gusman Tetap jadi Calon DPD: Jika Laporan ke Bawaslu Gagal Lanjut ke PTUN
Hadir di Sidang Etik DKPP, Ketua KPU Bukittinggi Bantah Dugaan Penggelembungan Suara |
![]() |
---|
25 Anggota DPRD Kota Bukittinggi Periode 2024-2029 Dilantik Besok, 15 Wajah Baru dan 10 Wajah Lama |
![]() |
---|
65 Anggota DPRD Sumbar Terpilih Dilantik Pada Rapat Paripurna 28 Agustus 2024 |
![]() |
---|
35 Caleg Terpilih DPRD Pasaman yang Dilantik 12 Agustus 2024, Semua Sudah Laporkan Kekayaan |
![]() |
---|
20 Caleg Terpilih DPRD Kepulauan Mentawai: PDIP, NasDem, dan Demokrat Masing-Masing 4 Kursi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.