Pemilu 2024

Irman Gusman jadi Pemohon Sengketa Pemilu di MK, Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Irman Gusman menjadi salah satu pemohon dalam sengketa pemilu Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umu(PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
Tribunnews.com
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. 

Atas dasar ini, Irman Gusman dalam petitumnya meminta MK menyatakan tidak sah dan batal Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.

MK juga diminta menyatakan tidak sah dan batal Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, pada Lampiran Ill Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 Tentang DCT Anggota DPD Dalam Pemilu 2024, MODEL DCT.DPD DCT Anggota DPD, Dapil Provinsi Sumbar, tanggal 3 November 2023.

Kemudian meminta MK memerintahkan KPU menetapkan pemohon sebagai calon tetap anggota DPD Pemilu 2024 dan menyelenggarakan PSU untuk DPD di seluruh TPS di Provinsi Sumbar dengan melibatkan pemohon sebagai calon.

"Menerima dan mengabulkan permohonan keberatan Pemohon untuk seluruhnya," kata Heru.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved