Pemilu 2024
Tim Pemenangan Yakin Irman Gusman Tetap jadi Calon DPD: Jika Laporan ke Bawaslu Gagal Lanjut ke PTUN
Tim pemenangan Irman Gusman (IG Center) yakin Irman Gusman akan tetap menjadi calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 2024 meski dicoret
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Tim pemenangan Irman Gusman (IG Center) yakin Irman Gusman akan tetap menjadi calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 2024 meski dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari Daftar Calon Tetap (DCT).
Marhadi Effendi, ketua tim pemenangan Irman Gusman mengatakan bahwa pihaknya tidak menerima begitu juga atas pencoretan tersebut.
"Sekarang kita lagi berproses di Bawaslu. Di Bawaslu sedang bergulir, kita belum mendapat informasi terakhir. Abis ini jika gagal juga kita akan ke PTUN (pengadilan tata usaha negara). Kita tetap ke PTUN dan proses perdata juga akan kita jalani, sampai ini tuntas, karena kita yakin 95 persen pak Irman tetap jadi calon DPD RI 2024," ujar Marhadi saat diskusi publik di Kota Padang, Senin (13/11/2023).
Ia membeberkan, logika hukumnya tidak mungkin bisa seorang calon dicoret tanpa peraturan KPU (PKPU), dan hanya melalui surat dinas yang berpedoman pada putusan MA Nomor 28 tahun 2023.
"Kemudian seharusnya KPU juga koordinasi dengan komisi II, PKPU harus dulu dikoordinasikan dengan DPR RI, itu tidak dilakukan, karena waktu yang bersamaan anggota dewan komisi II sedang reses," kata dia.
Baca juga: Bawaslu Pasaman Barat Temukan 151 Pemilih dalam DPT Telah Meninggal Dunia
"Pertanyaannya kapan mereka koordinasi KPU dengan komisi II? Karena itu kita yakin dan percaya bahwa itu bisa dibatalkan oleh Bawaslu dan PTUN Jakarta," ujar dia lagi.
Adapun kata dia, persoalan dugaan pelanggaran etik anggota KPU Sumbar juga sedang berproses di DKPP.
Marhadi Effendi melanjutkan bahwa pihaknya tidak diberi penjelasan oleh KPU terkait pencoretan nama Irman Gusman dari daftar calon.
"Sampai sekarang tidak ada penjelasan dari KPU, tidak pernah diundang, walaupun kita sudah membuat surat tuntutan, baik lisan dan tulisan, tapi sebelumnya segala sesuatu yang menyangkut persyaratan pak Irman hingga DCS tetap diberitahu, tapi kok tahu-tahu yang sangat berat ini tidak dikasih tahu," katanya.
Diberitakan sebelumnya, KPU Sumbar memutuskan Irman Gusman tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD RI Dapil Sumbar dalam tahapan penyusunan DCT DPD.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban mengatakan, hasil tersebut menindaklanjuti Surat Dinas KPU RI Nomor 1096 Perihal Tindak Lanjut putusan Mahkamah Agung.
Dalam surat itu KPU Provinsi diperintahkan untuk mempedomani Putusan MA Nomor 28 Tahun 2023 pada masa penyusunan Daftar Calon Tetap DPD.
Baca juga: Asrizallis, Caleg di Tanah Datar Punya 7 gelar Akademik di Belakang Nama
Mengingat, ada dua dokumen Irman Gusman yang pihaknya harus verifikasi kembali, yaitu putusan pengadilan yang bersifat inkrah dan Surat Keterangan Kalapas Kelas 1 Suka Miskin Bandung.
Dalam surat itu KPU Provinsi diperintahkan untuk mempedomani Putusan MA Nomor 28 Tahun 2023 pada masa penyusunan Daftar Calon Tetap DPD.
Mengingat, ada dua dokumen Irman Gusman yang pihaknya harus Verifikasi kembali, yaitu putusan pengadilan yang bersifat inkrah dan Surat Keterangan Kalapas Kelas 1 Suka Miskin Bandung.
Hadir di Sidang Etik DKPP, Ketua KPU Bukittinggi Bantah Dugaan Penggelembungan Suara |
![]() |
---|
25 Anggota DPRD Kota Bukittinggi Periode 2024-2029 Dilantik Besok, 15 Wajah Baru dan 10 Wajah Lama |
![]() |
---|
65 Anggota DPRD Sumbar Terpilih Dilantik Pada Rapat Paripurna 28 Agustus 2024 |
![]() |
---|
35 Caleg Terpilih DPRD Pasaman yang Dilantik 12 Agustus 2024, Semua Sudah Laporkan Kekayaan |
![]() |
---|
20 Caleg Terpilih DPRD Kepulauan Mentawai: PDIP, NasDem, dan Demokrat Masing-Masing 4 Kursi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.