Pemilu 2024
Bawaslu Tolak Sengketa Calon DPD RI Dapil Sumbar Irman Gusman, Permohonan Tak Miliki Alasan Hukum
Bawaslu RI memutuskan menolak permohonan penyelesaian sengketa Pemilu 2024 yang diajukan Irman Gusman.
Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM - Bawaslu RI memutuskan menolak permohonan penyelesaian sengketa Pemilu 2024 yang diajukan Irman Gusman.
Irman Gusman sebelumnya dinyatakan tak lolos dalam pendaftaran dan verifikasi administrasi yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Majelis Adjudikasi Bawaslu RI juga menolak eksepsi yang sebelumnya diajukan oleh Pemohon sengketa dengan nomor register 001/PS.REG/BAWASLU/XI 2023 itu.
Putusan disampaikan Ketua Majelis Adjudikasi Bawaslu RI Puadi, dalam sidang putusan di ruang sidang Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2023).
"Memutuskan, dalam eksepsi, menolak eksepsi Pemohon," katanya dilansir dari Tribunnews.com, Sabtu (18/11/2023).
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," sambungnya.
Baca juga: Tim Pemenangan Yakin Irman Gusman Tetap jadi Calon DPD: Jika Laporan ke Bawaslu Gagal Lanjut ke PTUN
Dalam kesimpulan, Puadi menjelaskan, permohonan yang diajukan Irman Gusman tidak beralasan secara hukum.
"Permohonan pemohon tidak memiliki alasan hukum yang cukup untuk dikabulkan," ucapnya.
Sebelumnya, Bawaslu telah menggelar upaya mediasi, hanya saja tidak menemui kesepahaman antara pelapor dengan terlapor, yakni KPU RI.
Secara umum, kuasa hukum pemohon Taufik Hidayat Nasution menjelaskan pada intinya pemohon merasa keberatan terhadap keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, yang mencoret nama pemohon dari DCT.
Kuasa termohon Fakhrul Huda menegaskan dalil pemohon tidak terbukti dan termohon tidak melanggar prinsip-prinsip pemilu dan telah melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Respons Surya Efitrimen soal Irman Gusman Perkarakan KPU ke Bawaslu setelah Dicoret dari DCT DPD RI
Kuasa Hukum Irman Gusman Sebut Jauh dari Rasa Keadilan
Kuasa Hukum Irman Gusman, Taufik Hidayat Nasution mengungkapkan, pihaknya menerima putusan majelis adjudikasi Bawaslu RI yang menolak permohonan sengketa Pemilu 2024 dari Irman Gusman.
Hal itu disampaikannya usai persidangan di gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2023).
"Kami dari kuasa hukum legowo ya, dan insya Allah menerima putusan dari Bawaslu ini, walaupun kami memandamg masih jauh dari rasa keadilan," jelasnya.
Hadir di Sidang Etik DKPP, Ketua KPU Bukittinggi Bantah Dugaan Penggelembungan Suara |
![]() |
---|
25 Anggota DPRD Kota Bukittinggi Periode 2024-2029 Dilantik Besok, 15 Wajah Baru dan 10 Wajah Lama |
![]() |
---|
65 Anggota DPRD Sumbar Terpilih Dilantik Pada Rapat Paripurna 28 Agustus 2024 |
![]() |
---|
35 Caleg Terpilih DPRD Pasaman yang Dilantik 12 Agustus 2024, Semua Sudah Laporkan Kekayaan |
![]() |
---|
20 Caleg Terpilih DPRD Kepulauan Mentawai: PDIP, NasDem, dan Demokrat Masing-Masing 4 Kursi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.