Pemilu 2024

Bawaslu Tolak Sengketa Calon DPD RI Dapil Sumbar Irman Gusman, Permohonan Tak Miliki Alasan Hukum

Bawaslu RI memutuskan menolak permohonan penyelesaian sengketa Pemilu 2024 yang diajukan Irman Gusman.

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
Tribunnews.com
Calong Anggota DPD RI Dapil Sumbar Irman Gusman. 

Ia kemudian mengatakan, masih ada upaya hukum banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait hal itu.

Meski demikian, Taufik menjelaskan, pihaknya bersama Irman Gusman akan mendiskusikan hal tersebut tersebut telebih dahulu.

"Tapi kan agenda branding di PTUN kan masih terbuka. Kemungkinan kami dai Tim Kuasa Hukum akan beridiskusi untuk memgambil langkah seperti apa ke depannya," katanya.(*)

 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved