Pemilu 2024

Respons Surya Efitrimen soal Irman Gusman Perkarakan KPU ke Bawaslu setelah Dicoret dari DCT DPD RI

Surya Efitrimen merespons soal Irman Gusman yang mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ke Bawaslu melawan KPU.

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rizka Desri Yusfita
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Ketua KPU Sumatera Barat (Sumbar) Surya Efitrimen saat ditemui pada Rabu (6/9/2023) di Kota Padang. Surya Efitrimen merespons soal Irman Gusman yang mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ke Bawaslu melawan KPU. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) Surya Efitrimen merespons soal Irman Gusman yang mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ke Bawaslu melawan KPU.

Menurut Surya Efitrimen, bila ada peserta Pemilu yang tidak menerima keputusan KPU, KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota dapat mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu sesuai tingkatan, sesuai dengan yang mengeluarkan keputusan terkait penetapan DCT.

"Kalau DPR RI, DPD RI keputusan penetapan DCT-nya dikeluarkan oleh KPU RI, maka proses permohonan sengketanya diajukan ke Bawaslu RI," kata Surya kepada TribunPadang.com melalui sambungan telepon, Selasa (7/11/2023) malam.

Baca juga: Dicoret dari Daftar Calon DPD RI Dapil Sumbar, Irman Gusman Perkarakan KPU ke Bawaslu RI

Sementara, lanjut dia, caleg DPRD provinsi yang menetapkan DCT ialah KPU provinsi dengan keputusannya, maka pengajuan sengketanya disampaikan ke Bawaslu provinsi.

"Kalau berkaitan dengan DPRD kabupaten/kota, yang penetapan DCT-nya dengan keputusan KPU kabupaten/kota, maka permohonan sengketa prosesnya diajukan ke Bawaslu kabupaten/kota," ujarnya.

Sebelumnya, Irman Gusman mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ke Badan Pengawas Pemilu melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal itu dilakukan pasca nama ketua DPD RI periode 2009-2016 itu dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) untuk pemilihan anggota DPD RI pada Pemilu 2024.

Pendaftaran gugatan sengketa proses Pemilu dilakukan oleh tim kuasa hukum Irman Gusman, yang dipimpin advokat Tommy S.S. Bhail.

Gugatan dilayangkan karena proses penetapan DCT pemilihan anggota DPD RI dianggap menyalahi aturan perundang-undangan.

Tommy mengatakan gugatan sengketa dimaksud berisi setumpuk bukti pelanggaran asas dan norma hukum, serta prosedur perundang-undangan yang semestinya dipatuhi oleh KPU.

“Termasuk pelanggaran berat terhadap Pasal 75, Pasal 259, serta pasal-pasal lainnya dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,” kata Tommy dalam siaran pers, Selasa (7/11/2023).

Baca juga: Peneliti Perludem Sebut Keputusan KPU Sumbar Coret Irman Gusman dari Balon DPD RI Sudah Tepat

Salah satu kegiatan KPU Provinsi Sumatera Barat yang dianggap sebagai kelancangan prosedural yang berkonsekuensi pidana adalah ketika KPU di provinsi mengadakan konferensi pers pada 31 Oktober 2023 untuk mengumumkan pencoretan nama Irman Gusman dari DCT.

Padahal, menurut tim kuasa hukum Irman Gusman, pada hari itu (31/10/2023) KPU belum mengadakan sidang pleno untuk menetapkan DCT dan DCT dimaksud baru ditetapkan empat hari kemudian, yaitu melalui Surat Keputusan KPU RI No.1563 tanggal 3 November 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Menurut tim kuasa hukum Irman Gusman, nama mantan Ketua DPD RI ini telah masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) berdasarkan Surat Keputusan KPU No. 1042 tanggal 18 Agustus 2023, dan ia telah mengikuti semua kegiatan yang diwajibkan oleh KPU.

Namun tiba-tiba saja nama Irman Gusman dicoret dari DCT tanpa alasan yang berdasar hukum.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved