Pemilu 2024
Peneliti Perludem Sebut Keputusan KPU Sumbar Coret Irman Gusman dari Balon DPD RI Sudah Tepat
Fadli Ramadhanil, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai langkah KPU Sumatera Barat mencoret, Irman Gusman dari bakal ...
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Fadli Ramadhanil, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat mencoret, Irman Gusman dari bakal calon (Balon) DPD RI sudah tepat.
Karena kata dia, mantan terpidana yang ingin mencalon kembali mesti menyelesaikan masa jeda 5 tahun sejak yang bersangkutan bebas murni selesai menjalani hukumannya.
"Ini diberikan kepada mantan terpidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih, termasuk juga dengan ancaman hukuman 1-5 tahun, yang penting berada dalam rentang ancaman hukuman sama atau besar dari 5 tahun," kata Fadli kepada TribunPadang.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (2/11/202).
Ia pun menilai Irman Gusman masuk kategori yang dimaksud, sehingga harus menjalani masa jeda lima tahun untuk bisa kembali maju di pemilu.
Sebelumnya, KPU Sumbar memutuskan Irman Gusman tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD RI Dapil Sumbar dalam tahapan penyusunan DCT DPD.
Kordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban mengatakan, hasil tersebut menindaklanjuti Surat Dinas KPU RI Nomor 1096 Perihal Tindak Lanjut putusan Mahkamah Agung.
Dalam surat itu KPU Provinsi diperintahkan untuk mempedomani Putusan MA Nomor 28 Tahun 2023 pada masa penyusunan Daftar Calon Tetap DPD.
Baca juga: Irman Gusman tak Terima Dibatalkan sebagai Calon DPD RI, Tim Pemenangan akan Lapor ke Bawaslu & DKPP
Mengingat, ada dua dokumen Irman Gusman yang pihaknya harus verifikasi kembali, yaitu putusan pengadilan yang bersifat inkrah dan Surat Keterangan Kalapas Kelas 1 Suka Miskin Bandung.
Dalam surat itu KPU Provinsi diperintahkan untuk mempedomani Putusan MA Nomor 28 Tahun 2023 pada masa penyusunan Daftar Calon Tetap DPD.
Mengingat, ada dua dokumen Irman Gusman yang pihaknya harus Verifikasi kembali, yaitu putusan pengadilan yang bersifat inkrah dan Surat Keterangan Kalapas Kelas 1 Suka Miskin Bandung.
"Di dokumen itu putusan pengadilan, Irman Gusman masuk kategori mantan terpidana yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 lima tahun atau lebih," terang Ory, Selasa (31/10/2023).
Putusan terhadap mantan Ketua DPD RI itu merujuk ketentuan pasal 15 ayat (1) huruf g, syarat calon anggota DPD.
Di antaranya adalah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Kecuali bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah dan secara jujur terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
Ketentuan itu sesuai Surat Keterangan Kepala Lapas Kelas 1A Suka Miskin, Irman Gusman dinyatakan bebas terhitung tanggal 26 September 2019, artinya hingga hari terakhir masa penerimaan pendaftaran, belum memenuhi masa jeda 5 tahun sebagaimana dipersyaratkan.
Hadir di Sidang Etik DKPP, Ketua KPU Bukittinggi Bantah Dugaan Penggelembungan Suara |
![]() |
---|
25 Anggota DPRD Kota Bukittinggi Periode 2024-2029 Dilantik Besok, 15 Wajah Baru dan 10 Wajah Lama |
![]() |
---|
65 Anggota DPRD Sumbar Terpilih Dilantik Pada Rapat Paripurna 28 Agustus 2024 |
![]() |
---|
35 Caleg Terpilih DPRD Pasaman yang Dilantik 12 Agustus 2024, Semua Sudah Laporkan Kekayaan |
![]() |
---|
20 Caleg Terpilih DPRD Kepulauan Mentawai: PDIP, NasDem, dan Demokrat Masing-Masing 4 Kursi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.