Pemilu 2024

Dicoret dari Daftar Calon DPD RI Dapil Sumbar, Irman Gusman Perkarakan KPU ke Bawaslu RI

Irman Gusman mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ke Badan Pengawas Pemilu melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Editor: Rahmadi
Tribunnews.com
Calon Anggota DPD RI Dapil Sumbar yang dicoret KPU Irman Gusman. 

TRIBUNPADANG.COM -  Irman Gusman mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ke Badan Pengawas Pemilu melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal itu dilakukan pasca nama ketua DPD RI periode 2009-2016 itu dcicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) untuk pemilihan anggota DPD RI pada Pemilu 2024.

Pendaftaran gugatan sengekata proses Pemilu dilakukan oleh tim kuasa hukum Irman Gusman, yang dipimpin advokat Tommy S.S. Bhail. Gugatan dilayangkan karena proses penetapan DCT pemilihan anggota DPD RI dianggap menyalahi aturan perundang-undangan. 

Tommy mengatakan gugatan sengketa dimaksud berisi setumpuk bukti pelanggaran asas dan norma hukum, serta prosedur perundang-undangan yang semestinya dipatuhi oleh KPU.

“Termasuk pelanggaran berat terhadap Pasal 75, Pasal 259, serta pasal-pasal lainnya dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,” kata Tommy dalam siaran pers, Selasa (7/11/2023).

Baca juga: Belum Masa Kampanye, Spanduk dan Baliho Caleg Marak Terpasang, Ini Kata KPU Pasaman Barat

Salah satu kegiatan KPU Provinsi Sumatera Barat yang dianggap sebagai kelancangan prosedural yang berkonsekuensi pidana adalah ketika KPU di provinsi.

Hal yang dimaksud yaitu mengadakan konperensi pers pada 31 Oktober 2023 untuk mengumumkan pencoretan nama Irman Gusman dari DCT dinilai menabrak prosedur.

Padahal, menurut tim kuasa hukum Irman Gusman, pada hari itu (31/10/2023) KPU belum mengadakan sidang pleno untuk menetapkan DCT dan DCT dimaksud baru ditetapkan empat hari kemudian, yaitu melalui Surat Keputusan KPU RI No.1563 tanggal 3 November 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah. 

Menurut tim kuasa hukum Irman Gusman, nama mantan Ketua DPD RI ini telah masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) berdasarkan Surat Keputusan KPU No. 1042 tanggal 18 Agustus 2023, dan ia telah mengikuti semua kegiatan yang diwajibkan oleh KPU.

Namun tiba-tiba saja nama Irman Gusman dicoret dari DCT tanpa alasan yang berdasar hukum. 

Tim kuasa hukum Irman Gusman juga menilai bahwa pembatalan nama Irman Gusman dari DCT yang dilakukan secara tiba-tiba oleh KPU Provinsi Sumatera Barat tersebut telah menimbulkan kerugian yang besar di pihak kliennya, baik secara langsung maupun secara tak langsung.

Baca juga: KPU Pariaman akan Terima Dana Hibah Rp14 Miliar untuk Pemilu 2024, Dicairkan 2 Kali

Bahkan juga merugikan masyarakat Sumatera Barat yang berniat memilih Irman Gusman dalam pemilu mendatang. 

Para pemegang kuasa hukum dimaksud juga menilai bahwa pembatalan dimaksud menyebabkan kliennya telah kehilangan hak konstitutionalnya untuk dipilih sebagai anggota DPD RI dalam Pemilu 2024 padahal secara hukum, kliennya berhak menggunakan hak dimaksud.

Tim kuasa hukum juga mendalilkan bahwa “Pemohon telah mengorbankan tenaga, waktu dan pikiran dalam rangka persiapan mengikuti proses setiap tahapan Pemilu, karena Pemohon telah mempersiapkan sarana dan pra-sarana serta pendukung utama termasuk, tapi tidak terbatas pada, penggalangan relawan, pembentukan tim pemenangan di seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat, penyediaan kantor dan alat tulis kantor, biaya operasional, transportasi, akomodasi dan komsumsi untuk keseluruhan tim pemenangan”.

Namun semua pengorbanan ini diabaikan nilainya oleh KPU yang secara tiba-tiba saja membatalkan pencalonan Irman Gusman

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved