Pemilu 2024
Belum Masa Kampanye, Spanduk dan Baliho Caleg Marak Terpasang, Ini Kata KPU Pasaman Barat
Belum masa kampanye, sejumlah baliho ataupun spanduk calon legislatif (Caleg) maupun calon presiden (Capres) mulai banyak terpasang.
Penulis: Ahmad Romi | Editor: Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM - Belum masa kampanye, sejumlah baliho ataupun spanduk calon legislatif (Caleg) maupun calon presiden (Capres) mulai banyak terpasang.
Baliho ataupun spanduk tersebut terpasang hampir di setiap sudut, satu di antaranya di Kabupaten Pasaman Barat.
Anggota KPU Pasaman Barat Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Hafizul Pahmi menyebut baliho atau spanduk itu dianggap sebagai Alat Peraga Sosialisasi (APS) bukan APK.
“Karena kalau APK itu tentu ada kriteria khusus, sehingga ia dikatakan sebagai APK."
"Seperti ada dicantumkan visi dan misi, foto dan kalimat berupa ajakan,” ujarnya saat ditemui TribunPadang.com di ruang kerjanya, Selasa (7/11/2023) siang.
Baca juga: KPU Pasaman Barat Tetapkan 498 Caleg Masuk DCT Pemilu 2024, Berkurang Satu Orang
Menurutnya, maraknya baliho atau spanduk selama ini juga dikarenakan masa kampanye yang belum mulai.
Kemudian para calon tersebut masih berstatus sebagai calon sementara, artinya itu belum bisa dikategorikan sebagai peserta Pemilu.
“Beda halnya kalau saat ini baliho ataupun spanduk itu ada ditemukan yang berisikan kriteria dari APK itu sendiri, maka tentunya akan berurusan dengan Bawaslu karena itu sudah masuk dalam pelanggaran,” tegasnya.
Pahmi menjelaskan, masa kampanye Pemilu 2024 baru akan dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.
Pelaksanaan kampanye tersebut telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.
Ia mengatakan pihaknya telah mulai mensosialisasikan kepada partai politik dan stakeholder terkait mengenai aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pada saat masa kampanye nantinya.
“Tentu tujuannya adalah agar para peserta Pemilu nantinya memasang APK pada titik yang telah ditentukan, sehingga tidak adanya pelanggaran yang akan terjadi,” katanya.
Baca juga: KPU Pasaman Barat Terima 6.452 Kotak Suara Logistik Pemilu 2024, 19 Diantaranya Rusak
Ia juga menegaskan, bahwa apa yang dilarang dan diperbolehkan untuk dilakukan pada saat kampanye nanti telah diatur jelas di dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.
“Ada lokasi-lokasi yang dilarang untuk dijadikan tempat pemasangan APK ataupun lokasi untuk kampanye."
"Salah satunya seperti di tempat ibadah dan fasilitas pendidikan,” ujarnya.
Selain itu, gedung Pemerintahan juga tidak diperbolehkan untuk dijadikan lokasi kampanye. (*)
Hadir di Sidang Etik DKPP, Ketua KPU Bukittinggi Bantah Dugaan Penggelembungan Suara |
![]() |
---|
25 Anggota DPRD Kota Bukittinggi Periode 2024-2029 Dilantik Besok, 15 Wajah Baru dan 10 Wajah Lama |
![]() |
---|
65 Anggota DPRD Sumbar Terpilih Dilantik Pada Rapat Paripurna 28 Agustus 2024 |
![]() |
---|
35 Caleg Terpilih DPRD Pasaman yang Dilantik 12 Agustus 2024, Semua Sudah Laporkan Kekayaan |
![]() |
---|
20 Caleg Terpilih DPRD Kepulauan Mentawai: PDIP, NasDem, dan Demokrat Masing-Masing 4 Kursi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.