Kabupaten Agam

Bawa Kabur Motor Usai Pinjam untuk Beli Nasi Goreng, Pasangan Suami Istri Asal Agam Ditangkap

Polres Agam menangkap pasangan suami istri usai melakukan penggelapan sepeda motor dengan modus meminjam untuk beli nasi goreng.

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
Polres Agam
Polres Agam menangkap pasangan suami istri usai melakukan penggelapan sepeda motor dengan modus meminjam untuk beli nasi goreng. 

TRIBUNPADANG.COM, AGAM - Polres Agam menangkap pasangan suami istri usai melakukan penggelapan sepeda motor dengan modus meminjam untuk beli nasi goreng.

Pasangan ini yakni berinisial “SAP”, 42 Tahun , warga Plasma III Jalur 8 Kelompok 59 Simpang Empat Kabupaten Pasaman, dan “SR”, 28 tahun , warga Balai Selasa Jorong Surabayo Nagari Lubuk Basung Kec. Lubuk Basung Kab Agam.

Pelaku diketahui beraksi di Terminal Pasar Padang Baru Jorong IV Surabaya Nagari Lubuk Basung Kec. Lubuk Basung Kabupaten Agam. Kemudian kedua pelaku kabur ke Kota Pekanbaru.

Tim Kupu Kupu jatanras Polres Agam dipimpin oleh Bripka Triyendy berhasil menangkap dua pelaku penggelapan di Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (20/4/24).

Dari kedua pelaku, petugas juga berhasil mengamankan satu unit kendaraan bermotor roda 2 Merk Honda Genio Warna Putih Kombinasi Merah dengan Nopol BA 5367 TE hasil kejahatan sebagai barang bukti.

Baca juga: Polda Sumbar Teken Pakta Integritas Penerimaan Polri Terpadu 2024, Libatkan Pihak Eksternal

Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat, menjelaskan terkait penangkapan yang telah dilakukan anggotanya tersebut.

"Setelah kita mendapatkan laporan dari masyarakat sehubungan dengan telah terjadinya tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor pada tanggal 19 April 2024 kemarin, petugas kami langsung melakukan perburuan terhadap pelaku," katanya lewat keterangan resmi, Minggu (21/4/2024).

Ia melanjutkan, kurang dari 2x24 jam, Alhamdulillah petugas berhasil menangkap buruan tersebut di kota Panam Pekanbaru lengkap dengan barangbukti hasil kejahatan ditanganya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Agam AKP Efrian Mustaqim Batiti  menambahkan, Kedua pelaku yang ditangkap ini merupakan pasangan suami istri.

“Keduanya melakukan aksi penggelapan dengan modus meminjam kendaraan korban sebentar untuk membeli nasi goreng, namun pelaku malah melarikan kendaraan yang dipinjamnya tersebut ke kota Pekanbaru," ujarnya.

Baca juga: Polsek Lembah Melintang Pasaman Barat Ringkus DPO Kasus Pencurian Setelah Buron 7 Bulan

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved