Kabupaten Pasaman Barat

Polsek Lembah Melintang Pasaman Barat Ringkus DPO Kasus Pencurian Setelah Buron 7 Bulan

Polsek Lembah Melintang, Resor Pasaman Barat berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian chromebook, laptop dan projektor milik SD

Penulis: Ahmad Romi | Editor: Rahmadi
Humas Polres Pasbar
DPO pelaku pencurain saat diamankan petugas dari Polsek Lembah Melintang Pasaman Barat. 

TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN BARAT – Kepolisian Sektor (Polsek) Lembah Melintang, Resor Pasaman Barat berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian chromebook, laptop dan projektor milik SD Negeri 19 Lembah Melintang beberapa waktu yang lalu.

Diketahui, pelaku berinisial SN (38) ini berhasil diringkus tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang di Rumah orang tuanya yang berada di Jorong Tampus, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (30/1/2024) pukul 14.00 WIB.

"Pelaku yang diringkus ini sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: DPO/07/VII/2023/Reskrim atas kasus tindak pidana pencurian chromebook, laptop dan projektor di SD Negeri 19 Lembah Melintang," kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Nurhadiansyah melalui Kapolsek Lembah Melintang AKP Zulfikar.

Dikatakan, penangkapan terhadap pelaku ini sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/38/ VI/2023/SPKT/Sek.LM/Polres Pasaman Barat/Polda Sumbar, tanggal 7 Juni 2023 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP. Kap/03/RES.1.8/I/2024/Reskrim, tanggal 30 Januari 2024.

Disampaikan, bahwa pelaku berhasil diringkus berawal dari informasi masyarakat yang mana informasinya pelaku sedang berada di rumah orang tuanya di Jalan Tampus Jorong Tampus Nagari Ujung Gading. Akhirnya, tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lembah Melintang, Iptu Donal langsung menuju lokasi pelaku berada.

Baca juga: Hingga Hari Ini APK di Pasaman Barat Masih Banyak Terpasang di Lokasi Terlarang

"Sesampainya dirumah orang tua pelaku, petugas mendapati pelaku sedang tertidur dan berdasarkan bukti pemulaan yang cukup, petugas akhirnya meringkus pelaku tanpa ada perlawanan," ujarnya.

Kemudian, Kapolsek juga menyebut bahwa pelaku yang diamankan ini merupakan aktor intelektual dalam kasus pencurian satu unit laptop merk Acer, 13 unit chromebook merk Axioo serta tiga unit projector infokus merk Epson milik SD Negeri 19 Lembah Melintang yang terjadi pada Selasa (6/6/2023) lalu dengan kerugian yang dialami pihak sekolah mencapai Rp100 juta.

“Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di SDN 19 Lembah Melintang bersama pelaku RH (35), AS (26) dan SH (26). Namun ketika mendapat informasi pelaku lainnya diamankan, pelaku SN ini langsung melarikan diri ke Kota Pekanbaru, Provinsi Riau untuk menghindari kejaran petugas,” jelasnya.

Sementara itu, pelaku lainnya yang berinisial RH (35), AS (26) dan SH (26) telah diringkus sebelumnya oleh tim khusus Tekab Gading Anti Bandit Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang pada 15 Juli 2023 lalu dan sudah mendapatkan ketetapan hukum yang tetap dari Pengadilan Negeri Pasaman Barat.

"Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Lembah Melintang untuk proses hukum lebih lanjut, atas perbuatannya penyidik menjerat pelaku dengan pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," tandasnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved