Pilkada 2024

KPU Pasaman Barat akan Rekrut Petugas Badan Adhoc PPK untuk Pilkada 2024, Ini Tanggal Seleksinya

KPU Kabupaten Pasaman Barat akan merekrut petugas badan adhoc, yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada 2024.

Penulis: Ahmad Romi | Editor: Rahmadi
Ist
Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Pasaman Barat, Hafizul Pahmi. 

TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN BARAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat akan merekrut petugas badan adhoc, yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Hal tersebut disampaikan Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Pasaman Barat, Hafizul Pahmi kepada TribunPadang.com melalui telepon selularnya, Kamis, (18/4/2024).

“Kita akan segera melakukan perekrutan petugas badan adhock yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pilkada 2024” katanya.

Disebutkannya, perekrutan dilakukan dengan metode seleksi secara terbuka. Dimana semua peserta yang memenuhi persyaratan harus mendaftar melalui SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhock).

“Proses seleksi akan dimulai 23 April 2024 sampai dengan 16 Mei 2024 mendatang,” sebutnya.

Baca juga: Persyaratan Daftar PPK dan PPS Pilkada 2024, Berikut Sejumlah Berkas Perlu Dipersiapkan

Berkenaan dibukanya perekrutan petugas badan adhoc yaitu PPK dimaksud, Pahmi mengimbau semua masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk dapat mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Pasaman Barat.

“Kita membuka peluang seluas-luasnya kepada semua lapisan masyarakat untuk dapat terlibat sebagai penyelenggara Pilkada 2024,” tuturnya.

Ditambahkannya, perekrutan petugas badan adhoc PPK merupakan Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2024 tentang Metode pembentukan PPK dan panitia pemungutan suara dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali Kota dan wakil Wali Kota tahun 2024.

Sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum, bahwa Pilkada ini akan digelar pada November 2024 mendatang.

Baca juga: Pilkada 2024, Syarat Calon Gubernur Sumbar Jalur Perseorangan Harus Dapat 347.532 Dukungan

Berikut tahapan dan jadwal lengkap penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kabupaten Pasaman Barat.

1. Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan tanggal 5 Mei 2024 sampai 29 Agustus 2024.

2. Pengumuman pendaftaran pasangan calon tanggal 24 - 26 Agustus 2024.

3. Pendaftaran pasangan calon tanggal 27 - 29 Agustus 2024.

4. Penelitian persyaratan calon tanggal 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024.

5. Penetapan pasangan calon tanggal 22 September 2024.

6. Pelaksaan kampanye tanggal 25 September 2024 sampai 23 November 2024.

7. Pelaksanaan pemungutan suara tanggal 27 November 2024.

8. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara tanggal 27 November 2024 sampai 16 Desember 2024.

Baca juga: Fadly Amran Mohon Doa Restu, Maju Ikut Pilkada: Antara di Padang, Sumbar atau Balik Padang Panjang

9. Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkars Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

10. Penyeleseian pelanggaran dan seangkatan hasil pemilihan menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.

11. Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi paling lama 5 (lima) hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.

12. Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih wali kota dan wakil wali kota terpilih bila tidak ada permohonan Penyeleseian Hukum Pemilu (PHP) paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.

13. Bila ada PHP paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi

(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved