Pilkada 2024

KPU Pasaman Barat akan Rekrut Petugas Badan Adhoc PPK untuk Pilkada 2024, Ini Tanggal Seleksinya

KPU Kabupaten Pasaman Barat akan merekrut petugas badan adhoc, yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada 2024.

Penulis: Ahmad Romi | Editor: Rahmadi
Ist
Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Pasaman Barat, Hafizul Pahmi. 

6. Pelaksaan kampanye tanggal 25 September 2024 sampai 23 November 2024.

7. Pelaksanaan pemungutan suara tanggal 27 November 2024.

8. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara tanggal 27 November 2024 sampai 16 Desember 2024.

Baca juga: Fadly Amran Mohon Doa Restu, Maju Ikut Pilkada: Antara di Padang, Sumbar atau Balik Padang Panjang

9. Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkars Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

10. Penyeleseian pelanggaran dan seangkatan hasil pemilihan menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.

11. Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi paling lama 5 (lima) hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.

12. Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih wali kota dan wakil wali kota terpilih bila tidak ada permohonan Penyeleseian Hukum Pemilu (PHP) paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.

13. Bila ada PHP paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi

(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved