Berita Populer Padang

POPULER PADANG: CV Pemain Asing dan Lokal Dikantongi SPFC & Link Pengaduan Pekerja Tidak Terima THR

Berita populer TribunPadang.com sepanjang Jumat (29/3/2024) kembali bisa Anda baca. Ada sejumlah berita populer Padang yang terjadi sepanjang akhir..

Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Pelatih kepala Semen Padang FC Hendri Susilo (kiri) dan CEO Semen Padang FC Win Bernadino (kanan) saat jumpa awak media pada Rabu (27/3/2024) malam. 

Dirinya juga mengingatkan kepada para pengusaha untuk dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja paling lambat H-7 perayaan Idul Fitri.

Menaker Ida mengatakan, hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dengan demikian, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

"THR itu adalah kewajiban yang harus dibayar oleh pengusaha ke pekerja. Ketentuannya ada di PP 36 kemudian ada Permenaker, itu kewajiban yang harus dibayar pengusaha kepada pekerja untuk memenuhi kebutuhan menjelang lebaran," ucap Menaker Ida.

"Kewajibannya harus dibayar H-7, H-7 pokoknya harus selesai dibayar. Paling telat," sambungnya.

Baca juga: Pemerintah akan Relokasi Sejumlah Perkampungan di Sumbar karena Rawan Banjir dan Longsor

Jika perusahaan telat membayar THR, Ida memastikan bahwa perusahaan yang bersangkutan akan diberikan teguran tertulis hingga berujung pada pembekuan usaha.

"(Sanksi) mulai dari administrasi, teguran tertulis, sampai yang paling ini (tinggi) adalah pembekuan," bebernya.

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan akan membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2024.

Posko THR ini bertujuan sebagai tempat pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pemberian THR keagamaan tahun 2024.

"Dan kita juga akan buka posko THR seperti tahun-tahun sebelumnya. Posko ini terbuka untuk pengusaha dan pekerja untuk menyampaikan berbagai persoalan terkait dengan THR. Termasuk di dalamnya melayani konsultasi dan pengaduan juga," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved