Berita Populer Padang
POPULER PADANG: CV Pemain Asing dan Lokal Dikantongi SPFC & Link Pengaduan Pekerja Tidak Terima THR
Berita populer TribunPadang.com sepanjang Jumat (29/3/2024) kembali bisa Anda baca. Ada sejumlah berita populer Padang yang terjadi sepanjang akhir..
TRIBUNPADANG.COM - Berita populer TribunPadang.com sepanjang Jumat (29/3/2024) kembali bisa Anda baca.
Ada sejumlah berita populer Padang yang terjadi sepanjang akhir pekan kemarin.
Mulai dari berita Semen Padang FC yang telah mengantongi 130 CV pemain asing dan lokal hingga berita tentang link pengaduan bagi pekerja atau buruh yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari tempatnya bekerja.
Berikut selengkapnya berita Populer Padang sepanjang Jumat (29/3/2024):
1. CV Pemain Asing dan Lokal Dikantongi Semen Padang FC
Sebanyak 130-an CV pemain sudah dikantongi manajemen dan pelatih Semen Padang FC Hendri Susilo. Hal tersebut diungkapkan oleh CEO Semen Padang FC Win Bernadino beberapa waktu lalu.
Kata Win, dari 130 CV itu terdiri dari pemain lokal dan pemain asing. Semen Padang FC mesti benar-benar membaca data dan statistik dari banyaknya CV yang masuk tersebut.
Win menuturkan, Semen Padang FC ibaratnya sudah mulai curi start untuk menghadapi Liga 1 musim depan, dibanding dua tim promosi lainnya, yakni PSBS Biak dan Malut United FC.
Curi start yang dimaksud ialah bagaimana Semen Padang FC bergerak cepat menggaet Hendri Susilo sebagai pelatih kepala, lalu mulai melirik pemain-pemain yang akan direkrut.
"Artinya kita sudah mulai membentuk tim, pertama pemilihan pelatih kepala," kata Win, Jumat (29/3/2024).
Baca juga: Usai Ditunjuk jadi Pelatih Semen Padang FC, Hendri Susilo Mulai Cari Pemain, ini Kriterianya
Setelahnya, kata dia, pembentukan tim Kabau Sirah akan terus berproses sembari menunggu berakhirnya Liga 1 musim ini, lalu keluarnya jadwal Liga musim depan.
Sejauh ini, kata Win lagi, diperkirakan Liga 1 musim depan akan mulai bergulir awal Agustus 2024.
Sehingga, komposisi lengkap tim Semen Padang FC akan terbentuk sekira bulan Juni 2024.
Hendri Susilo, pelatih anyar Semen Padang FC bilang bahwa ia mesti hati-hati dan selektif dalam memilih pemain.
"Yang ingin kami rekrut ialah mereka yang tetap berkompetisi, melihat asal liganya, jadi by data, yang direkrut ialah yang siap, jangan ada yang tidak main atau free satu musim," kata Hendri.
2. Link Pengaduan Pekerja Tidak Terima THR
Simak link pengaduan bagi pekerja atau buruh yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari tempatnya bekerja.
Sebelumnya, Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan bagi pekerja atau buruh yang tidak terima THR sekitar H-7 lebaran, silahkan lapor ke posko yang telah disediakan.
Hendri Septa mengimbau, apabila THR belum diperoleh, pekerja dapat mengadukannya melalui laman website milik Kementerian Tenaga Kerja.
"Silahkan sampaikan di website," ujar Hendri Septa dikutip dari Diskominfo, Jumat (29/3/2024).
Website itu beralamat Kementerian Tenaga Kerja https://poskothr.kemnaker.go.id. Website ini aktif menerima pengaduan.
Baca juga: Jelang Idul Fitri, Hendri Septa Minta Pelayanan Publik Ditingkatkan, Termasuk Pengawasan THR
Dijelaskan Wako Hendri Septa, pekerja atau buruh yang mendapatkan THR merupakan pekerja yang telah memenuhi masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
Pekerja yang memenuhi masa kerja minimal setahun mendapat THR sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja yang masa kerjanya belum sampai setahun, diberikan THR secara proporsional.
"THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerja. THR wajib dibayarkan secara utuh tanpa dicicil," tegasnya.
Wajib Dibayarkan H-7
Pemerintah wajibkan para pengusaha bayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri 2024.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) segera menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
SE ini ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia, yang kemudian akan disosialisasikan kepada para perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, SE ini akan mulai diedarkan pada pekan depan.
"Kami nanti hari Senin-Selasa akan keluarkan surat edaran kepada para Gubernur, untuk disampaikan kepada para pengusaha," ucap Ida dilansir dari Tribunnews.com, (14/3/2024).
Baca juga: Sumatera Barat Masuk 10 Besar Provinsi Paling Banyak Terima Aduan Terkait Masalah THR
Dirinya juga mengingatkan kepada para pengusaha untuk dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja paling lambat H-7 perayaan Idul Fitri.
Menaker Ida mengatakan, hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dengan demikian, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.
"THR itu adalah kewajiban yang harus dibayar oleh pengusaha ke pekerja. Ketentuannya ada di PP 36 kemudian ada Permenaker, itu kewajiban yang harus dibayar pengusaha kepada pekerja untuk memenuhi kebutuhan menjelang lebaran," ucap Menaker Ida.
"Kewajibannya harus dibayar H-7, H-7 pokoknya harus selesai dibayar. Paling telat," sambungnya.
Baca juga: Pemerintah akan Relokasi Sejumlah Perkampungan di Sumbar karena Rawan Banjir dan Longsor
Jika perusahaan telat membayar THR, Ida memastikan bahwa perusahaan yang bersangkutan akan diberikan teguran tertulis hingga berujung pada pembekuan usaha.
"(Sanksi) mulai dari administrasi, teguran tertulis, sampai yang paling ini (tinggi) adalah pembekuan," bebernya.
Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan akan membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2024.
Posko THR ini bertujuan sebagai tempat pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pemberian THR keagamaan tahun 2024.
"Dan kita juga akan buka posko THR seperti tahun-tahun sebelumnya. Posko ini terbuka untuk pengusaha dan pekerja untuk menyampaikan berbagai persoalan terkait dengan THR. Termasuk di dalamnya melayani konsultasi dan pengaduan juga," pungkasnya. (*)
3 Berita Populer Padang: Hujan Disertai Angin Kencang, Pohon Tumbang Tutup Jalan, Info Cuaca |
![]() |
---|
3 Berita Populer Padang: Pencuri Beraksi, 8 Anggota Polda Sumbar Terima Umrah Gratis, Info Cuaca |
![]() |
---|
3 Berita Populer Padang: Update Kondisi Robohnya Gapura, Tuntutan Hukuman Mati Dadang Iskandar |
![]() |
---|
3 Berita Populer Padang: Damkar Tegaskan Layanan Gratis dan Harga Emas Stabil |
![]() |
---|
2 Berita Populer Padang: Pekerja Lepas PT SUMA Alami Kecelakaan Kerja dan KSB Gelar Jaselisa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.