Kabupaten Agam

4 Orang Pengedar Narkoba Diringkus Polres Agam, Puluhan Pekat Sabu Siap Edar Diamankan

Keempat pelaku itu berinisial AES, (35), warga Pasar Usang Jorong III Sangkir, Kecamatan Lubuk Basung, SA (40), warga Kecamatan Koto Baru Kota Jambi..

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
Polres Agam
Tiga dari empat pengedar yang ditangkap Polres Agam menunjuk barang bukti narkoba jenis sabu saat diamankan di Mapolres Agam, Rabu (26/3/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, AGAM - Harapan merayakan lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah bersama keluarga oleh empat orang pria di Lubuk Basung, Kabupaten Agam ini pupus setelah dirinya ditangkap Polisi atas dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.

"Keempat pelaku itu berinisial AES, (35), warga Pasar Usang Jorong III Sangkir, Kecamatan Lubuk Basung, SA (40), warga Kecamatan Koto Baru Kota Jambi, IL (34), warga Jorong Batu Hampar Kenagarian Manggopoh, dan H (45), warga Jorong Batu Hampar Kenagarian Kampung Tangah," kata Kapolres Agam melalui Kasatresnarkoba AKP Aleyxi Aubeydilla, Rabu (26/3/2024).

Aleyxi menambahkan, pelaku AES ditangkap di rumahnya di Pasar Usang Sampan, Jorong III Sangkir, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam pada Senin (25/3/2024) pukul 20.30 WIB.

Sedangkan pelaku SA bersama dua orang rekannya IL dan H ditangkap di lokasi yang sama di daerah Padang Kaciak, Jorong Batu Hampar, Kenagarian Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam pada Selasa (26/3/2024) pukul 00.30 WIB.

Dari tangan pelaku AES polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu siap edar sebanyak 0,5 gram, satu set alat hisap dan satu unit handphone.

Baca juga: Sudah 3 Kali Gunung Marapi Sumatera Barat Erupsi Hari Ini, Status Masih Siaga

Sedangkan dari pelaku SA, IL dan H petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 20 paket sabu siap edar sebanyak 2,5 gram, 200 gram ganja kering, satu unit timbangan digital, uang tunai hasil penjualan sabu senilai Rp5.952.000, satu set alat hisap, dan satu unit sepeda motor.

Penangkapan terhadap pelaku tersebut berawal dari laporan masyarakat setempat kepada tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam terkait adanya warga yang dicurigai sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam akhirnya keempat pelaku dan barang bukti berhasil diamankan.

"Walaupun salah satu dari pelaku sempat berusaha melarikan diri, Alhamdulillah berhasil kita gagalkan." Ucapnya.

Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

 
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved