Dugaan Korupsi di Disdik Sumbar

Setelah Kantor Disdik, Kejati Geledah Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Prov Sumbar

Usai menggeledah kantor Dinas Pendidikan Sumatera Barat (Sumbar) pekan lalu, Selasa (19/3/2024), hari ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) menggeledah Kant..

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) menggeledah Bagian Biro Pengadaan Barang dan Jasa Kantor Gubernur Sumbar, Senin (25/3/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Usai menggeledah kantor Dinas Pendidikan Sumatera Barat (Sumbar) pekan lalu, Selasa (19/3/2024), hari ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) menggeledah Kantor Gubernur Sumbar, Senin (25/3/2024).

Penggeledahan dilakukan di Bagian Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sumbar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman mengatakan, penggeledahan ini masih berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan alat peraga SMK di Dinas Pendidikan Sumbar.

"Penggeledah ini kami menemukan beberapa dokumen yang tidak ditemukan atau memang sama sekali tidak dibawa saksi-saksi dari pihak pengadaan, sehingga kami mengambil tindakan dengan turun melakukan penggeledahan, sesuai dengan data yang kami perlukan," kata Hadiman, Senin (25/3/2024)

Hadiman menuturkan, tim yang melakukan penggeledahan sudah menemukan sejumlah dokumen-dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus.

Dia bilang dokumen ini didata dan akan dibawa ke ruang penyidik sebagai tambahan bukti yang ada.

"Penggeledahan ini terkait pengadaan barang Dinas Pendidikan Sumbar berupa alat peraga dan jenis-jenis lainnya, kasus tahun 2021," katanya.

Baca juga: OPD Sijunjung Terima Kontrak Kerja 2024, Bupati Tekankan Pembenahan

Dijelaskannya, kasus ini terjadi tahun 2021 dan sudah empat tahun. Untuk itu, pihaknya meminta supaya pihak penyedia kooperatif memberikan dokumen.

Namun mereka tidak memberikan dokumen bukti-bukti dengan alasan sudah pindah gedung, dan alasan lainnya, maka dilakukan penggeledahan.

Hadiman menambahkan, saat proses pengadaan barang saat itu, sudah ditunjuk Pokja 5 sebagai panitia yang telah memenangkan beberapa perusahaan yang layak menang.

Namun tiba-tiba, Pokja lima membatalkannya. Sehingga Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa melakukan lelang ulang dengan melakukan penunjukan pada Pokja tujuh.

Menurutnya, dokumen-dokumen terkait pembatalan, hasil proses lelang yang sudah sesuai mekanisme oleh Pokja 5 inilah yang diperlukan, maka tim penyidik melakukan penggeledahan supaya dikumpulkan dokumen tersebut.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved