Dugaan Korupsi di Disdik Sumbar
Setelah Kantor Disdik, Kejati Geledah Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Prov Sumbar
Usai menggeledah kantor Dinas Pendidikan Sumatera Barat (Sumbar) pekan lalu, Selasa (19/3/2024), hari ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) menggeledah Kant..
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Usai menggeledah kantor Dinas Pendidikan Sumatera Barat (Sumbar) pekan lalu, Selasa (19/3/2024), hari ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) menggeledah Kantor Gubernur Sumbar, Senin (25/3/2024).
Penggeledahan dilakukan di Bagian Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sumbar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman mengatakan, penggeledahan ini masih berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan alat peraga SMK di Dinas Pendidikan Sumbar.
"Penggeledah ini kami menemukan beberapa dokumen yang tidak ditemukan atau memang sama sekali tidak dibawa saksi-saksi dari pihak pengadaan, sehingga kami mengambil tindakan dengan turun melakukan penggeledahan, sesuai dengan data yang kami perlukan," kata Hadiman, Senin (25/3/2024)
Hadiman menuturkan, tim yang melakukan penggeledahan sudah menemukan sejumlah dokumen-dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus.
Dia bilang dokumen ini didata dan akan dibawa ke ruang penyidik sebagai tambahan bukti yang ada.
"Penggeledahan ini terkait pengadaan barang Dinas Pendidikan Sumbar berupa alat peraga dan jenis-jenis lainnya, kasus tahun 2021," katanya.
Baca juga: OPD Sijunjung Terima Kontrak Kerja 2024, Bupati Tekankan Pembenahan
Dijelaskannya, kasus ini terjadi tahun 2021 dan sudah empat tahun. Untuk itu, pihaknya meminta supaya pihak penyedia kooperatif memberikan dokumen.
Namun mereka tidak memberikan dokumen bukti-bukti dengan alasan sudah pindah gedung, dan alasan lainnya, maka dilakukan penggeledahan.
Hadiman menambahkan, saat proses pengadaan barang saat itu, sudah ditunjuk Pokja 5 sebagai panitia yang telah memenangkan beberapa perusahaan yang layak menang.
Namun tiba-tiba, Pokja lima membatalkannya. Sehingga Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa melakukan lelang ulang dengan melakukan penunjukan pada Pokja tujuh.
Menurutnya, dokumen-dokumen terkait pembatalan, hasil proses lelang yang sudah sesuai mekanisme oleh Pokja 5 inilah yang diperlukan, maka tim penyidik melakukan penggeledahan supaya dikumpulkan dokumen tersebut.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
Sidang Kasus Korupsi di Disdik Sumbar Kembali Digelar, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Para Terdakwa |
![]() |
---|
Berkas Korupsi Disdik Sumbar 2021 Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, 1 Tersangka Buron |
![]() |
---|
ASN yang Terlibat Dugaan Korupsi Disdik Sumbar Diberhentikan Sementara, Gaji Dibayarkan 50 Persen |
![]() |
---|
1 Tersangka Korupsi Disdik Sumbar Kembalikan Uang Rp60 Juta, Kejati Juga Sita HP Pelaku DRS |
![]() |
---|
Mangkir Lagi, Satu Tersangka Korupsi Alat Praktik SMK Disdik Sumbar Masuk DPO |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.