Dugaan Korupsi di Disdik Sumbar

Sidang Kasus Korupsi di Disdik Sumbar Kembali Digelar, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Para Terdakwa

Pengadilan Tipikor PN Padang kembali menggelar sidang kasus korupsi pengadaan alat praktik siswa SMK Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar)

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
Foto: Wahyu Bahar/tribunpadang.com
Pengadilan Tipikor PN Padang kembali menggelar sidang kasus korupsi pengadaan alat praktik siswa SMK Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2021 lalu, Selasa (22/10/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pengadilan Tipikor PN Padang kembali menggelar sidang kasus korupsi pengadaan alat praktik siswa SMK Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2021 lalu, Selasa (22/10/2024).

Adapun pada agenda sidang kali majelis hakim menolak eksepsi dari tujuh terdakwa, yang pada sidang sebelumnya berkeberatan terkait penghitungan kerugian negara dari auditor internal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar.

Sementara, majelis hakim pada siang tadi memutuskan keberatan terdakwa terhadap penghitungan kerugian negara Rp5,5 miliar tidak beralasan.

"Keberatan terdakwa soal penghitungan kerugian negara sudah masuk dalam materi pokok perkara yang akan dibuktikan dalam persidangan," kata Ketua Majelis Hakim Akhmad Fazrinoor.

Selain itu, majelis hakim juga memutuskan bahwa auditor dari Kejati Sumbar berhak untuk menghitung kerugian negara.

Baca juga: Berkas Korupsi Disdik Sumbar 2021 Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, 1 Tersangka Buron

Majelis hakim juga menjawab keberatan terdakwa yang saat menjalani pemeriksaan di Kejati tidak didampingi pengacara.

Menurut majelis hakim, hal itu masuk dalam ranah pra peradilan yang seharusnya diupayakan oleh terdakwa.

Ketua majelis hakim, Fazrinoor menuturkan sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (31/10/2024) dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa tujuh terdakwa dalam kasus korupsi tahun 2021 itu dengan dakwaan primer pasal 2 jo Pasal 18 UU Tipikor dan dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.

Diketahui, Kejati Sumbar menetapkan sembilan orang terdakwa dalam kasus korupsi di Dinas Pendidikan Sumbar pada 2021 lalu.

Satu orang terdakwa sudah meninggal dunia, sedangkan satu orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPP).

Empat orang terdakwa merupakan ASN dan empat lainnya vendor atau pihak ketiga.

Mereka ialah R, RA, SA dan DRS. Keempatnya ialah ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Sumbar. Empat tersangka lainnya merupakan pihak ketiga, yakni E, S, S dan BA.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved