Ramadan 2024
Baznas Padang Pariaman Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Rp43 Ribu dan Fidyah Rp35 Ribu
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman menetapkan besaran zakat fitrah ramadhan 1445 H sebesar Rp43 ribu.
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman menetapkan besaran zakat fitrah Ramadan 1445 H sebesar Rp43 ribu.
Jumlah besaran zakat ini sesuai dengan hasil rapat antara pemerintah setempat bersama MUI, Baznas dan organisasi Islam lainnya.
Ketua Baznas Padang Pariaman, Rahman, mengatakan, melalui rapat tersebut dan data harga pasaran saat ini pihaknya menetapkan besaran zakat fitrah Rp43 ribu.
"Besarannya hanya satu kategori, itu sudah kita tetapkan dengan berbagai pertimbangan," ujarnya, Selasa (19/3/2024).
Sedangkan untuk pengumpulannya, Baznas sudah menyiapkan Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) di setiap nagari.
Baca juga: Pemko Pariaman Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadan 1445 H
Tujuannya supaya mempermudah akses layanan pada Muzaki dan mempermudah data penyaluran zakat Baznas nantinya.
Rahman berharap masyarakat sudah bisa menyalurkan zakatnya pada UPZ di nagari masing-masing.
Lebih lanjut, Rahman menyebut besaran zakat fidyah Ramadan 1445 ini sebesar Rp25 ribu sampai Rp35 ribu, tergantung besaran biaya makan sehari-hari.(*)
Wako Padang Hendri Septa: Pesantren Ramadan 1445 H Selama 20 Hari Berjalan Lancar |
![]() |
---|
Puasa Sunnah yang Dilaksanakan Enam Hari setelah Hari Raya Idul Fitri |
![]() |
---|
BBPOM di Padang Temukan 3 Sampel Takjil Berbahan Bahaya Rhodamin B pada Ramadan 1445 H |
![]() |
---|
BPOM Tidak Temukan Bahan Berbahaya di Pasar Pabukoan Padang Pariaman |
![]() |
---|
Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 1445 H di Dharmasraya, Paling Tinggi Rp45 Ribu Per Orang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.