Ramadan 2024

Baznas Padang Pariaman Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Rp43 Ribu dan Fidyah Rp35 Ribu

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman menetapkan besaran zakat fitrah ramadhan 1445 H sebesar Rp43 ribu.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Panji Rahmat
Ketua Baznas Padang Pariaman, Rahman. Baznas Padang Pariaman menetapkan besaran zakat fitrah Ramadan 1445 H sebesar Rp43 ribu. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman menetapkan besaran zakat fitrah Ramadan 1445 H sebesar Rp43 ribu.

Jumlah besaran zakat ini sesuai dengan hasil rapat antara pemerintah setempat bersama MUI, Baznas dan organisasi Islam lainnya.

Ketua Baznas Padang Pariaman, Rahman, mengatakan, melalui rapat tersebut dan data harga pasaran saat ini pihaknya menetapkan besaran zakat fitrah Rp43 ribu.

"Besarannya hanya satu kategori, itu sudah kita tetapkan dengan berbagai pertimbangan," ujarnya, Selasa (19/3/2024).

Sedangkan untuk pengumpulannya, Baznas sudah menyiapkan Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) di setiap nagari.

Baca juga: Pemko Pariaman Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadan 1445 H

Tujuannya supaya mempermudah akses layanan pada Muzaki dan mempermudah data penyaluran zakat Baznas nantinya.

Rahman berharap masyarakat sudah bisa menyalurkan zakatnya pada UPZ di nagari masing-masing.

Lebih lanjut, Rahman menyebut besaran zakat fidyah Ramadan 1445 ini sebesar Rp25 ribu sampai Rp35 ribu, tergantung besaran biaya makan sehari-hari.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved