Ramadan 2024
Pemko Pariaman Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadan 1445 H
Berdasarkan rapat bersama Pemerintah Kota Pariaman tetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah Ramadhan 1445 H.
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Pemerintah Kota Pariaman tetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah Ramadhan 1445 H.
Rapat bersama ini melibatkan Pemko Pariaman, MUI, Baznas, dan organisasi masyarakat Islam lainnya beberapa waktu lalu.
Kepala Baznas Kota Pariaman Zalman Zaunit, mengatakan, besaran zakat fitrah Ramadan 1445 H dibagi dalam tiga kategori tergantung kualitas beras masyarakat.
"Ditetapkan zakat fitrah 2.5 Kg, kualitas 1 sebesar Rp45 ribu, kualitas 2 sebesar Rp40 ribu dan kualitas 3 sebesar Rp35 ribu," ujarnya, Senin (17/3/2024).
Zalman Zaunit menyebut pengumpulan zakat fitrah ini sudah disosialisasikan pada seluruh masyarakat dan pengurus masjid desa dan kelurahan.
Baca juga: Semarakkan Bulan Puasa, Pemkab Solok Selatan Gelar Safari Ramadan Pekan Ini
Pengumpulan nya akan dilakukan di masjid dan distribusikan di desa dan kelurahan yang bersangkutan untuk Mustahik yang berhak menerima (fakir dan miskin).
Sedangkan untuk besaran zakat fidyah untuk Ramadan 1445, Pemko Pariaman sudah menetapkan sebesar Rp20 ribu.
Lebih lanjut, berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Pariaman tentang kegiatan Ramadan 1445 H, khusus untuk ASN dan pegawai lingkungan Pemko Pariaman yang ingin membayar zakat fitrah dapat menyalurkannya melalui Baznas.(*)
Wako Padang Hendri Septa: Pesantren Ramadan 1445 H Selama 20 Hari Berjalan Lancar |
![]() |
---|
Puasa Sunnah yang Dilaksanakan Enam Hari setelah Hari Raya Idul Fitri |
![]() |
---|
BBPOM di Padang Temukan 3 Sampel Takjil Berbahan Bahaya Rhodamin B pada Ramadan 1445 H |
![]() |
---|
BPOM Tidak Temukan Bahan Berbahaya di Pasar Pabukoan Padang Pariaman |
![]() |
---|
Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 1445 H di Dharmasraya, Paling Tinggi Rp45 Ribu Per Orang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.