Ramadan 2024

Pemko Pariaman Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadan 1445 H

Berdasarkan rapat bersama Pemerintah Kota Pariaman tetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah Ramadhan 1445 H.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Panji Rahmat
Kepala Baznas Kota Pariaman Zalman Zaunit, Senin (18/3/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Pemerintah Kota Pariaman tetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah Ramadhan 1445 H.

Rapat bersama ini melibatkan Pemko Pariaman, MUI, Baznas, dan organisasi masyarakat Islam lainnya beberapa waktu lalu.

Kepala Baznas Kota Pariaman Zalman Zaunit, mengatakan, besaran zakat fitrah Ramadan 1445 H dibagi dalam tiga kategori tergantung kualitas beras masyarakat.

"Ditetapkan zakat fitrah 2.5 Kg, kualitas 1 sebesar Rp45 ribu, kualitas 2 sebesar Rp40 ribu dan kualitas 3 sebesar Rp35 ribu," ujarnya, Senin (17/3/2024).

Zalman Zaunit menyebut pengumpulan zakat fitrah ini sudah disosialisasikan pada seluruh masyarakat dan pengurus masjid desa dan kelurahan.

Baca juga: Semarakkan Bulan Puasa, Pemkab Solok Selatan Gelar Safari Ramadan Pekan Ini

Pengumpulan nya akan dilakukan di masjid dan distribusikan di desa dan kelurahan yang bersangkutan untuk Mustahik yang berhak menerima (fakir dan miskin).

Sedangkan untuk besaran zakat fidyah untuk Ramadan 1445, Pemko Pariaman sudah menetapkan sebesar Rp20 ribu.

Lebih lanjut, berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Pariaman tentang kegiatan Ramadan 1445 H, khusus untuk ASN dan pegawai lingkungan Pemko Pariaman yang ingin membayar zakat fitrah dapat menyalurkannya melalui Baznas.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved